Kasus OTT Pungli, Distan Lamtim Klaim Hanya Membuat Surat Serah Terima Hibah

Kasus OTT Pungli, Distan Lamtim Klaim Hanya Membuat Surat Serah Terima Hibah

radarlampung.co.id - Dinas Pertanian (Distan) Lampung Timur berharap pihak berwenang mengusut tuntas praktik pungutan liar (pungli) kepada kelompok tani penerima bantuan hibah traktor rotary (traktor bajak).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Lamtim M. Yusuf H.R. menjelaskan, pada tahun anggaran 2017, Kementerian Pertanian menghibahkan 12 unit traktor rotary untuk kabupaten itu. Masing-masing lima unit merek Yanmar dan New Holand serta dua unit merek Kubota.

Untuk mendapatkan bantuan hibah traktor tersebut, kelompok tani mengajukan usul ke Dinas Pertanian dan Pangan Lamtim. Setelah diverifikasi, satuan kerja itu mengusulkan ke Kementrian Pertanian.

\"Kementerian Pertanian menentukan  kelompok tani penerima. Begitu juga dengan pendistribusiannya,\" kata M. Yusuf, Sabtu (3/8).

Menurut Yusuf, pihaknya hanya membuatkan berita acara serah terima bantuan hibah. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui sepak terjang Cecep Ahmad Nuraeni yang meminta imbalan kepada kelompok tani penerima bantuan hibah.

Cecep Ahmad Nuraeni yang merupakan tenaga ahli anggota DPR RI ini diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan anggota Polres Lampung Timur.

“Tindakan yang dilakukannya (Cecep Ahmad Nuraeni, Red) di luar pengetahuan kami. Kami juga tidak mendapat laporan dari kelompok tani tentang pihak yang meminta imbalan atas bantuan hibah itu. Kami baru mengetahui setelah yang bersangkutan diamankan Polres Lamtim,” sebut dia.

Diketahui, anggota Polres Lampung Timur mengamankan Cecep Ahmad Nuraeni yang diduga salah satu Tenaga Ahli di DPR RI. Ia diduga menerima uang setoran bantuan hibah Kementerian Pertanian.

Warga Tasikmalaya Jawa Barat itu diamankan bersama sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp5 juta, buku tabungan, ID Card dan sebuah ponsel. Di ID card tersebut tertulis Cecep merupakan Tenaga Ahli dari anggota DPR RI bernomor A-50.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro Jumat (2/8) menjelaskan, OTT terhadap Cecep terkait bantuan hibah traktor Rotary (traktor bajak) dari Kementerian Pertanian untuk sejumlah gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Lamtim. Bantuan ini dianggarkan melalui APBN tahun 2017 lalu.

Untuk kelancaran penyaluran bantuan, Cecep diduga meminta imbalan  sebesar Rp70 juta hingga Rp100 juta setiap Gapoktan. Sedikitnya, sudah lima Gapoktan yang menyetorkan dana dengan total Rp215 juta yang dikirim melalui rekening secara bertahap.

\"Jumlah imbalan yang diminta bervariasi. Tergantung dari merek traktor.  Untuk satu unit traktor tersebut harga satuannya antara Rp400 juta hingga Rp700 juta per unit,\" kata Taufan.

Upaya mengeruk keuntungan pribadi itu terungkap saat Cecep datang ke Lamtim meminta setoran Rp5 juta kepada Gapoktan di wilayah Kecamatan Batangharinuban, Senin (29/7) lalu. Di saat itulah,Cecep tertangkap basah berikut barang bukti uang tunai Rp5 juta serta tanda terima (kwitansi). (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: