Kasus Pembunuhan Warga Tubaba, Tersangka Ditangkap Saat Ngopi

Kasus Pembunuhan Warga Tubaba, Tersangka Ditangkap Saat Ngopi

radarlampung.co.id-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tuba menangkap Fran Hariski Saputra (26). Fran diduga menganiaya dan membunuh Erwan (27) warga Tiyuh Sumberrejo, RT.15 RK.01, Melares Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) beberapa waktu lalu. Fran ditangkap di Mal Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat, Senin (8/4) malam. Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi SIK mengatakan, tersangka ditangkap timnya setelah mengetahui keberadaan warga Terangmakmur, RT 01, RK 04 Kecamatan Gunungterang, yang melarikan diri sesaat setelah kejadian. Menurut Syaiful, pada Minggu (7/4) tim Tekab 308 berangkat ke Jakarta Barat di pimpin KBO Reskrim Ipda. Rosali SH. M.H. Tim menduga Fran mengontrak di belakang kontrakan lamanya di Jakarta. Selanjutnya, tim menyisir keberadaan tersangka. Polisi mendapati Fran tengah bersama rekan-rekannya tengah minum kopiĀ  di samping Mall Pondok Indah Kapuk. \"Tersangka ditangkap anggota saya di Jakarta. Sekarang dalam perjalanan dari Jakarta ke Tuba,\" kata Syaiful Senin (8/4) malam. Diberitakan sebelumnya Erwan warga Tiyuh Sumberrejo, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tewas dengan dua luka tusuk di ketiak dan perut. Kejadian tersebut bermula ketika korban salah faham dengan Fran Harizki warga Tiyuh Terangmakmur, Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tubaba, Kamis (4/4) sore sekitar Pukul 16.00 WIB waktu setempat. Perselisihan Erwan dan Fran terjadi di lapo tuak milik Pendi yang berada di Tiyuh Setiabumi, Gunungterang. Perselisihan itu berujung pada perkelahian Erwan dan Fran yang mengakibatkan Erwan tewas. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: