Simpan Sabu, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Simpan Sabu, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yanto (42), warga Jl. Margomulyo, Tegal Rejo, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Maulana, dikarenakan terbukti miliki 8 gram narkotika jenis sabu. \"Menuntut terdakwa Yanto dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 3 bulan,\" ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (1/11). Menurut jaksa, terdakwa Yanto telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 8 gram. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,\" ungkapnya. Dia menjelaskan terdakwa diringkus Ditreserse narkoba Polda Lampung pada Minggu 21 Juli 2019 saat terdakwa sedang duduk santai di rumahnya, di jalan Margomulyo, Tegar Rejo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran berdasarkan pengakuan terdakwa barang hara dari Sahroyo (DPO). “Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,00 gram yang ditemukan di bawah lemari TV dalam ruang tamu dan 1 buah timbangan digital di atas meja dalam ruang tamu dalam rumah,” ujarnya. Lalu terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: