Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Penjualan Tanah Adat, Polisi Masih Periksa Saksi

Kasus Penjualan Tanah Adat, Polisi Masih Periksa Saksi

radarlampung.co.id – Penyidik Polres Pesawaran terus menyelidiki kasus dugaan penjualan tanah adat yang dilaporkan M. Alzier Dianis Thabrani yang dikuasakan kepada Mualim Taher. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor. ”Saat ini masih dalam proses lidik (penyelidikan, Red). Belum naik ke sidik (penyidikan, Red),\" kata Kasatreskrim Polres Pesawaran Iptu Hasbi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada Radarlampung.co.id, Rabu (6/2). Menurut Hasbi, laporan yang diterima akan diproses sesuai  prosedur. Saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya panitia adat Firman Rusli, Tubagus, dan pemilik tanah di Desa Sukamarga, Dalom Dani, Mualim Taher dan lainnya. ”Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,\" tegasnya. Sebelumnya, M. Alzier Dianis Thabrani dimintai keterangan dari penyidik Polres Pesawaran, Rabu (6/2). Ia menjadi saksi terkait kasus tanah adat di Desa Sukamarga, Gedongtataan yang diduga telah dijual tanpa seizinnya. “Saya memenuhi undangan (Polres) terkait tanah adat yang dijual tanpa sepengetahuan atau izin saya,” ungkap Alzier di Mapolres Pesawaran. Menurut dia, sekitar 15 tahun lalu, rapat adat meminta pengurus adat membeli tanah di Sukamarga untuk gedung adat. Di mana Alzier memberikan uang senilai Rp150 juta untuk pembelian lahan seluas satu hektare. Dalam kasus ini, ia menyebut nama mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa dan mantan Bupati Pesawaran Aries Sandi. (ozi/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: