Kasus Perampokan Mobil Rental di Lampura, Polisi Buru Dua Tersangka Lain

Kasus Perampokan Mobil Rental di Lampura, Polisi Buru Dua Tersangka Lain

RADARLAMPUNG.CO.ID- Gabungan Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara (Lampura) dan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, mengejar dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang masuk dalam daftar pencarian orang, Minggu (20/6). Kedua pelaku tersebut terlibat kasus perampasan Mobil rental jenis kijang innova B 2898 BIQ milik Ngabekti (45) warga Rt/Rw 018/012 Kelirahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kodya Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta. Ngabekti, yang merupakan sopir rental mobil selamat dari cengkraman para pelaku Curas yang berhasil menguasai harta miliknya berupa uang tunai, ponsel dan satu unit mobil. Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengejar dua dari lima pelaku lainnya yang masih buron. Sementara, kata dia, tiga lainnya berhasil diringkus dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampura. \"Tiga tersangka sudah kita ringkus. Hanya tinggal dua pelaku lainnya, yang saat masih kita kejar. Anggota masih berada di lapangan, berkerja dengan Full Time,\" kata AKP Suryadinata, Minggu (20/6), malalui sambungan telepon genggamnya. Untuk ketiga tersangka yang telah menjalani pemeriksaan, diantara adalah Feri Irawan, (22) warga Warna Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, Budi Darmawan (27) warga Kecamatan Kotabumi Selatan dan Dodi Putra (37) warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura. Pihaknya mengaku, telah mengantongi identitas kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO. \"Untuk dua pelaku lainnya berinisial AS dan Ag. Keduanya warga Provinsi Lampung,\" bebernya. AKP Suryadinata, juga mengaku telah menerjunkan tim khusus yang di bentuk Polres Lampura dan anggota Polsek Abung Selatan. Tim tersebut, nantinya akan mencari hingga luar Provinsi Lampung. \"Tidak ada ruang  untuk pelaku tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Lampura. Secepatnya media akan diberi tahu, jika kedua pelaku yang buron berhasil diringkus,\" tegasnya. Sebelumnya, petugas gabungan  Sat-Reskrim Polres Lampura, berkerja sama dengan anggota Polsek Abung Selatan, berhasil meringkus komplotan spesialis Curas mobil rental antar Provinsi. Petugas gabungan tersebut, mengamankan tiga dari lima orang pelaku dengan modus rental mobil dari wilayah Jakarta ke Lampung, Sabtu (19/6). Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata,  menuturkan, penangkapan tiga tersangka pencurian mobil itu dilakukan jajarannya pada, Sabtu pagi. Komplotan tersangka pencurian mobil itu, kata Kapolsek ditangkap atas laporan korban Ngabekti (45) warga Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/258 / VI/ 2021/RES.LAMUT/SEK ABSEL. “TKP terjadi di Dusun Gunung Batu, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan Lampura, waktu kejadian, pada Jum’at (18/6) sekira pukul 23.45 WIB,” kata AKP Suryadinata. Kronologi kejadiannya lanjut Kapolsek,  pada Jum’at (18/6), sekira pukul 08.00 WIB korban yang beralamatkan di Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kodya Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta yang berprofesi sebagai sopir travel, dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sultan (Buron) sedang dalam pengajaran polisi (DPO) ini ingin merental mobil beserta sopir dengan tujuan Kotabumi Lampung dari pulau Jawa. Setelah sepakat dengan sewa Rp800 ratus ribu, sekira pukul 15.00 WIB korban menjemput penumpangnya (tersangka) berjumlah 3 orang berinisial FI, AS yang mengaku bernama Sultan, dan AG. Lalu menuju ke Lampung. Sekira pukul 23.45 WIB di Dusun Gunung Batu Desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan Lampura, korban yang saat itu duduk didepan samping sopir di bekap oleh salah seorang pelaku yang duduk dibelakang. Tidak hanya itu, pelaku lainnya menggeledah barang-barang berharga korban, hingga aksi pemukulan terhadap korban tersebut. Pada saat pelaku memukuli korban, korban dapat membuka pintu dan berhasil loncat dari mobil kemudian lari kearah perkebunan milik warga sekitar TKP. Setelah melihat pelaku kabur sambil membawa mobilnya, lalu korban kembali kearah jalan aspal menunggu warga yang melintas di sekitaran TKP. TIdak lama, lanjutnya,  kemudian mobil truk melintas dan diberhentikan oleh korban lalu meminta untuk menghubungi polisi terdekat. Setelah itu, lanjutnya, anggota Polsek Abung Selatan bergerak mengejar para pelaku berdasarkan GPS mobil yang masih aktif. \"Pada hari Sabtu (19/6) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Curup Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura, Polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Inova Reborn warna putih, Handphone Oppo, dompet serta plat nomor polisi mobil Innova yang sudah dilepas. Kendaraan mobil korban ini, kata dia, dibawa tersangka berinisial BD dan DP dengan kondisi mobil sudah diganti plat nomor polisinya oleh tersangka BD. Mobil korban itu, diterima dari  FI, AS dan AG dengan tujuan untuk dijual kepada penadah. Lebih lanjut disampaikan AKP Suryadinata, sekira pukul 04.00 WIB di Desa Gilih Sukanegri Kecamatan Abung Selatan, Polisi kemudian behasil mengamankan tersangka FI, untuk AS dan AG tidak ada ditempat (berhasil melarikan diri) serta berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas besar warna hitam dan handphone nokia warna hitam milik korban. “Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka FI dikarenakan akan membahayakan keselamatan anggota, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolsek. Kerugian korban yang di akibatkan kejadian tersebut sambungnya, 1 unit mobil Inova bernomor polisi B 2898 BIQ, dua unit handphone dengan merk Infinix warna hitam beserta nomor ponsel 0821 1010 3927 dan handphone merk nokia warna hitam dengan nomor telpon 08113 8559 0336, selain itu juga ada 1 buah dompet warna coklat  berisi uang sebesar Rp450 ribu rupiah dan 1 lembar STNK mobil Inova dengan nomor polisi B 2898 BIQ. (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: