Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Pupuk Ilegal, Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka

Kasus Pupuk Ilegal, Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat orang telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, dalam perkara tindak pidana bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan berupa mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian RI. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetyo diwakili Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Ipda Anju mengatakan, bahwa kedua tersangka itu yakni berinisial KG dan S selaku Komisaris PT GAJ. \"Juga dua orang lainnya yakni HA dan TSD selaku Direktur PT GAJ. Penetapan itu dilakukan berdasarkan penemuan kasus yang kami ungkap pada tanggal 25 Februari 2022,\" katanya, Kamis (10/3). Menurutnya, keempat orang itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. \"Kami tetapkan sebagai tersangka keempatnya berdasarkan alat bukti yang disita. Dan pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat berupa dokumen legalitas usaha. Lalu bukti penjualan pupuk serta adanya keterangan ahli,\" kata dia. Tak hanya itu saja, dasar penetapan tersangka keempat orang itu pun berdasarkan keterangan tertulis dan keterangan saksi dari pihak Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia. \"Yang menyatakan benar pupuk-pupuk diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT GAJ tersebut adalah tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI,\" pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: