Ancam Pecahkan Kaca, Berhasil Gasak Rp40 Juta
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhanmaringgai berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus pecah kaca mobil. Tersangka adalah, US (24) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Suherman menjelaskan, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pelaku curas terhadap Yasin Mustajib (26) warga Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Aksi curas itu dilakukan tersangka bersama rekannya di Jalan Lintas Timur Desa Muara Gadingmas Kecamatan Labuhan Maringgai pada 14 Januari 2020. Modusnya, ke dua tersangka yang mengendarai sepeda motor memepet truk yang sedang dikendarai korban. Kemudian, salah satu tersangka memukul kaca pintu samping truk menggunakan batu. Ke dua tersangka mengancam akan memecahkan kaca pintu mobil bila korban tidak berhenti. Karena khawatir kaca mobilnya pecah, korban menghentikan kendaraanya kemudian menyerahkan uang Rp10 ribu kepada tersangka. Namun, tersangka meminta lebih sembari memaksa mengambil uang Rp40 juta yang dibawa korban. Setelah itu ke dua tersangka kabur. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, beberapa hari setelah kejadian petugas Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan FA (20) juga warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Kini FA telah selesai menjalani masa penahanan. Sementara, tersangka US tidak berada di tempat saat akan diamankan. Setelah lebih dari 1 tahun melakukan pencarian, petugas Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengetahui keberadaan tersangka US. Namun, US kembali berhasil lolos, Senin (5/7). Kendati demikian, petugas terus berupaya memburunya. Akhirnya, tersangka US berhasil diamankan, Selasa (6/7). \"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Kompol Suherman. (wid/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: