Kasus Sabu, Polres Tulang Bawang Amankan Warga Banjar Margo
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap KF warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjar Margo terkait kasus sabu-sabu. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo. Peristiwa itu terjadi Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Aparat kepolisian mendapat informasi jika di sebuah rumah di Kampung Bujukagung sering dijadikan tempat pesta narkotika. Petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan. \"Ternyata benar, di rumah itu ada seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kami amankan tanpa perlawanan,\" kata AKP Anton, Jumat (18/2). Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), gulungan kertas timah rokok, kotak rokok, dan handphone (HP) merk Vivo Y20 warna biru langit. Tersangka saat ini ditahan di mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: