Iklan Bos Aca Header Detail

Kasusnya Belum Selesai, Oknum Mafia Tanah Ini Kembali Dilaporkan

Kasusnya Belum Selesai, Oknum Mafia Tanah Ini Kembali Dilaporkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum usai perkara kasusnya di Polresta Bandarlampung dan juga Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Suhaidi alias Edi Bagong (49) kembali dilaporkan oleh warga: berjumlah delapan orang, terkait menjual tanah milik warga di Jl. Kenari, Kel. Sukarame Baru, Kec. Sukarame. Dengan menggunakan sertifikat tanah palsu. Ichsan Haryanto selaku salah satu warga menjelaskan, tanah miliknya seluas 6.200 meter persegi dan tahan milik warga lainnya seluas 8.363 meter persegi, dijual oleh Edi Bagong kepada pembeli menggunakan sertifikat tanah palsu pada tahun 2010. Edi Bagong menjual tanah warga itu menggunakan sertifikat palsu dengan nama Astari. \"Kasus ini sudah kami laporkan,\" katanya, pada Minggu (20/3). Menurutnya lagi, perkara ini diketahui setelah ia bersama warga lainnya selaku pemilik tanah, digugat oleh Triyono yang mengklaim telah membeli tanah tersebut dan memiliki sertifikatnya yang didapat dari Edi Bagong. \"Ketika dilihat sertifikat itu palsu. Dengan diganti nama, luas juga nomor induknya. Dan diketahui kalau ada ikut campur tangan oleh orang pertanahan,\" kata dia. Dijelaskannya lagi, pihaknya juga mengetahui apabila sertikat itu setelah pihaknya melakukan uji lab ke Palembang. Sementara itu, Kuasa Hukum warga pemilik tanah yakni Gajah Mada mengatakan, pertamakali yang mengajukan gugatan kepada warga yakni Triyono pihak yang membeli tanah dari Edi Bagong. \"Jadi Edi Bagong menjual tanah warga itu menggunakan sertifikat tanah paslu yang dilegalkan dan dibenarkan oleh oknum BPN yang berinisial WY pada tahun 2010 yang dulu menjabat Kasubsi Pemberian Hak Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung,\" katanya. Lalu dengan bantuan dari oknum BPN itu, sertifikat palsu milik warga yang dikuasai Edi Bagong itu dinyatakan legal. Setelah dinyatakan legal oleh oknum BPN kemudian memecah sertifikat menjadi tiga bagian. \"Kebetulan kepemilikan pemecahan sertifikat itu ada tiga bidang tanah. Satu milik Yusuf Nur, kemudian sertifikat asli punya Astari lalu punya beberapa warga Triyono Cs. Termasuk perumahan milik Ichsan Haryanto tercaplok atau overlap,\" kata dia. Dijelaskannya lagi, sertifikat jika diukur secara benar tidak mungkin akan terjadi overlap. Sehingga yang dilakukan oknum BPN itu pengukuran dinilai asal-asalan saja atau ilegal. \"Sehingga tanah yang sudah bersertifikat ikut dicaplok juga,\" jelasnya. Dia menambahkan, pihaknya sudah melaporkan kepihak berwajib. Namun ia menyayangkan, aparat kepolisian belum dapat menyelesaikan permasalahan terkait kepemilikan sertifikat palsu \"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Lampung. Jadi kami berharap pihak Polda untuk segera menagkap oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan sertifikat paslu ini,\" ungkapnya. Sementara itu, terkait adanya laporan mengenai dugaan mafia tanah ini, Kabid Humas Polda Lampung pun angkat bicara, bahwa laporan ini masih dalam telaah dari pihak Ditreskrimum. \"Masih dicek terlebih dahulu kebenarannya,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: