Iklan Bos Aca Header Detail

Anggaran E Rekap Belum Tercantum di NPHD

Anggaran E Rekap Belum Tercantum di NPHD

Anggaran E Rekap Belum Tercantum di NPHD radarlampung.co.id - KPU terus mempersiapkan penggunaan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) hasil pemilu. Penggunaan e-Rekap dinilai dapat mengefisienkan waktu dan biaya. Akan tetapi,  rencana tersebut masih belum diketahui daerah seperti apa teknis dan infrastrukturnya. Ketua KPU Bandarlampung,  Fauzi Heri mengatakan KPU RI masih merumuskan regulasi terkait e-rekap. Namun demikian memang kebijakan itu didorong bisa terlaksana pada perhitungan suara Pilkada serentak tahun 2020. Namun,  dia mengaku masih belum memasukkan dalam rencana anggaran tahun 2019 maupun 2020. Sebab belum ada sosialisasi sedikitpun dari KPU RI terkait kebijakan ini. \"Belum ada,  belum dianggarkan sebabb belum ada sosialisasinya dari pusat, \" ujarnya,  Jumat (11/10). Fauzi melanjutkan,  pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandagangani 1 Oktober lalu juga belum dicantumkan anggaran dan rencana kegiatan mengenai e rekap. \"Ya memang belum ada. Tapi tidak masalah. Nanti bakal disesuaikan dengan komisioner yang baru, \" jelasnya. Diketahui,  Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan,  Penggunaan e rekap bisa mengefisienkan pengeluaran dan menpercepat perhitungan suara. \"(Penggunaan e-Rekap) ini makin efisien dan murah. Lalu tingkat kepercayaan publik semakin tinggi. Dukungan informasi teknologi semua orang bisa akses pemilu dengan mudah dan dari mana saja,\"   ujarnya di gedung rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (11/10). Ia menjelaskan adanya e-Rekap ini masyarakat bisa dengan mudah mengakses seluruh informasi berkaitan dengan pemilu. Bahkan masyarakat dapat mengecek sejak dari awal usai pemungutan suara. Ketika kita melakukan pemungutan suara, siapa yang di TPS? Semua orang bisa lihat, dia ikut teriak sah, tidak sah. Semua orang bisa lihat. Artinya apa yang ditulis di form C1 plano itu autentik. Nah yang autentik itu yang kita kirim sebagai salinan. Jadi publik bisa mengecek sejak dari awal dari TPS. Sekarang mau cek dari TPS, tingkat kecamatan, tingkat kota kabupaten, bisa semua,\" tutur Arief. Menurut dia, proses e-Rekap ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data hasil penghitungan di TPA ke tabulasi data di pusat. Ada tiga opsi yang bisa dilakukan, seperti mengirim langsung dari TPS, dari tingkat kecamatan atau tingkat kabupaten dan kota. \"Kenapa harus begitu? Karena kondisi daerah di Indonesia ini macam-macam. Ada TPS di tengah hutan yang nggak ada jaringan. Ada yang hanya sampai kecamatan. Tapi ada juga di kecamatan kesulitan, dikirim lewat kabupaten. Kalau kabupaten sudah disiapkan,\" ucapnya. Hasil data yang terkumpul di tabulasi data inilah yang akan dijadikan acuan. Arief berharap hasil dari e-Rekap ini menjadi hasil resmi dalam pemilu. Untuk terdekat, sambung dia, e-Rekap akan diterapkan pada Pilkada 2020. \"Kami sedang menyiapkan regulasinya. Kami akan mengusulkan untuk bisa disetujui e-Rekap menjadi hasil resmi yang ditetapkan penyelenggaraan pemilu. Sejak 2004-2019 data elektronik hanya informasi, sementara hasil resmi manual. Kami ingin ke depan hasil rekap secara elektronik bisa jadi dasar penetapan hasil pemilu resmi,\" kata Arief. (abd/dtc/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: