Nekat Alihkan Sekitar 400 Ribu Meter Persegi Tanah Negara Jadi Hak Milik, Eks Kades Sriwijaya Divonis 16 Bulan
-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Juwadi, divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) senilai Rp 3,1 miliar.
Disampaikan majelis hakim diketuai Hendro Wicaksono, terdakwa Juwadi kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Sriwijaya, dari tahun 2015 hingga 2021.
Ia memanfaatkan jabatan dengan mendaftarkan tanah negara atas nama pribadi.
BACA JUGA:13 Peserta Seleksi PPPK Guru Langsung Isi Formasi, Ternyata Ini Alasannya
Selama masa jabatannya, ia terlibat dalam program PTSL. Juwadi mendaftarkan tanah negara eks transmigrasi seluas 444.655 meter persegi yang terletak di RK 03 Desa Sriwijaya.
Pendaftaran dilakukan bukan atas nama pemerintah desa, melainkan atas namanya sendiri, istri, dan anak-anak. Pun beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Seharusnya, tanah tersbut tergunakan untuk kepentingan umum dan fasilitas sosial. Tetapi justru terdaftarkan menjadi kepemilikan pribadi oleh terdakwa.
Untuk memuluskan aksinya, Juwadi memalsukan berbagai dokumen dalam proses PTSL, termasuk atas hak berupa akta jual beli dan akta hibah.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan pada Masyarakat, Pemdes Sidang Way Puji Siapkan Mobil Ambulans Desa
Pemalsuan itu melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilik tanah dalam dokumen palsu tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 miliar.
Disampaikan majelis hakim, selain dikenakan hukuman badan 1 tahun 4 bulan, semua sertifikat atas nama terdakwa dan keluarga serta pamong setempat sudah dikembalikan kepada desa.
Terdakwa melanggar peraturan termasuk Undang-undang No. 3 tahun 1972 tentang Pokok-pokok Transmigrasi; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; serta Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: