Anggota DPRD Lampung : Paska Lebaran Tetap Junjung Tinggi Prokes
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung Ketut Erawan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah pada malam hari tepatnya pukul 19.00 WIB di Dusun Rejobasuki, Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Politisi PDI Perjuangan ini mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang menghadirkan beberapa narasumber dan puluhan masyarakat sekitar sebagai peserta. Acara yang di gelar dengan protokol kesehatan ketat ini bertujuan untuk mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Apalagi, baru saja sebagaian masyarakat merayakan hari raya idul fitri yang pastinya bertemu dan berinteraksi dengan orang atau sanak saudara yang berasal dari luar Provinsi Lampung. [caption id=\"attachment_204188\" align=\"aligncenter\" width=\"300\"] FOTO IST : Ketut Erawan saat Sosperda di Dusun Rejobasuki, Desa Sidorejo.[/caption] Dalam sambutannya, Ketut Erawan memaparkan bahwa Provinsi Lampung memiliki payung hukum yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Dimana, dalam perda mengatur bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat di kenakan sanksi berupa teguran,lisan,denda sebesar Rp. 1.000.000 dan kurungan penjara. Untuk itu, ia kembali mengingatkan dan menyadarkan masyarakat agar bahu membahu membantu pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona. Diketahui, di beberapa daerah, virus yang sampai saat ini belum ada obatnya ini telah bermutasi menjadi lebih berbahaya. Bahkan bentuk mutasinya terdeteksi telah masuk ke Indonesia. (abd/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: