Iklan Bos Aca Header Detail

Kebun Singkong Jadi Tempat Favorit Transaksi Sabu

Kebun Singkong Jadi Tempat Favorit Transaksi Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia adalah Ansori alias Joni (28), warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur.

Joni ditangkap pada Senin (9/3), sekira pukul 17.30 WIB di kebun singkong di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang mengatakan jika di pinggir jalan dekat kebun singkong di Kampung Kahuripandalam Dalem sering terjadi transaksi sabu.

\"Berbekal informasi itu, petugas kami melakukan penyelidikan. Setelah melihat orang dengan ciri-ciri yang disebutkan warga sedang berdiri di pinggir jalan dekat kebun singkong, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Rabu (11/3).

Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Tulangbawang menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok merk Sampoerna Mild, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: