Iklan Bos Aca Header Detail

SKD CASN Mulai 2 September, Begini Aturan Prokesnya

SKD CASN Mulai 2 September, Begini Aturan Prokesnya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 direncanakan bakal dimulai pada 2 September mendatang. Adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan pada tes yang digelar ditengah Pandemi Covid-19 ini. Melalui surat Penyampaian jadwal skd CPNS, seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pada Senin (23/8)  Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman mengatakan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021. Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi. \"Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing,\" ungkap Suherman. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak kurang dari 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain: Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021; Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker); Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter; Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer; Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan; Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. \"Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi,\" lanjut Suherman. Untuk Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sementara ditambahkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. \"Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi,\" tambahnya. Adapun pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah di di Titik Lokasi (Tilok) BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan akan dimulai pada 2 September 2021. Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Lebih lanjut, BKN mengimbau agar Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN. Sementara bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. \"BKN juga telah melampirkan teknis pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru di Tilok BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19,\" lanjut Satya. Terakhir BKN juga meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: