Iklan Bos Aca Header Detail

Skema Zonasi Berlaku, Ini Daftar SMP di Kota Sesuai Domisili

Skema Zonasi Berlaku, Ini Daftar SMP di Kota Sesuai Domisili

radarlampung.co.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP negeri di Bandarlampung tahun ajaran 2019/2020 dipastikan mengacu pada Permendikbud No. 51 Tahun 2019. Artinya, PPDB didasarkan jarak tempat tinggal (domisili) terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Khusus di Bandarlampung peta zonasi PPDB akan berlaku 10 zona yang tersebar di 20 kecamatan. Penentuan masing-masing zona berdasarkan jarak domisili calon siswa dengan kedekatan sekolah. Atau berdasarkan wilayah domisili. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Ir. Daniel Marsudi mengatakan, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 3 cara. Yakni melalui sistem zonasi (90 persen); prestasi (5 persen); dan perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen) berdasarkan daya tampung sekolah. \"Sekolah wajib menerima siswa calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan kuota paling sedikit 90 persen itu,\" katanya, Selasa (9/4). Lanjutnya, domisili calon peserta didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. \"Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,\" jelasnya. Adapun jadwal PPDB 2019 SMP negeri untuk zonasi reguler pendaftaran dan proses seleksi real time dilakukan pada 26-28 Juni, pengumuman 29 Juni, pendaftaran ulang 1-2 Juli, dan masuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) kelas VII 15-17 Juli. (apr/wdi) Peta zonasi PPDB SMP negeri di Bandarlampung : Zona 1 : SMPN 4, 9, 23, 25 meliputi wilayah Kecamatan Enggal, Tanjungkarang Pusat, Telukbetung Selatan. Zona 2 : SMPN 1, 5, 12, 33 meliputi wilayah Kecamatan Enggal, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Kedamaian, Wayhalim. Zona 3 : SMPN 7, 10, 32, 34 meliputi wilayah Kecamatan Langkapura, Kedaton, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Pusat. Zona 4 : SMPN 2, 28, 22 meliputi wilayah Kecamatan Kemiling dan Rajabasa. Zona 5 : SMPN 13, 14, 26 meliputi wilayah Kecamatan Kemiling. Zona 6 : SMPN 8, 19, 20 meliputi wilayah Kecamatan Labuhan Ratu dan Tanjungsenang. Zona 7 : SMPN 16, 17, 18, 35 meliputi wilayah Kecamatan Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, Bumi Waras. Zona 8 : SMPN 3, 6, 15, 27 meliputi wilayah Kecamatan Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur. Zona 9 : SMPN 11, 30, 37, 38, 39 meliputi wilayah Kecamatan Panjang, Sukabumi, Bumi Waras. Zona 10 : SMPN 21, 24, 29, 31, 36 meliputi wilayah Kecamatan Wayhalim, Sukarame, Sukabumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: