Anggota Komisi I DPRD Lampung Ingatkan Prokes Ketat ke Warga Pesawaran

Anggota Komisi I DPRD Lampung Ingatkan Prokes Ketat ke Warga Pesawaran

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin kembali turun ke daerah pemilihannya masing–masing untuk menggelar sosialisasi peraturan daerah yang menjadi agenda rutin bulanan. Anggota Komisi I ini menggelar sosialisasi peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru tentang penanggulangan dan pencegahan Covid-19, di di Desa Negerikaton, Kabupaten Pesawaran dalam periode (6-13 September 2021). Ia tidak hadir sendiri, didampingi dua narasumber sebagai pengisi materi yakni Hi. Eko Rahardjo dan mantan komisioner KPU Lampung Dra. Handi Mulyaningsih, sementara acara di moderatori oleh Falentinus Andi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. [caption id=\"attachment_222013\" align=\"aligncenter\" width=\"300\"]\"\" Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin saat menggelar sosialisasi perda nomor 3 tahun 2020 di Desa Negerikaton, Pesawaran.[/caption] Dalam sambutannya, Watoni kembali mengingatkan kepada masyarakat yang hadir untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Meski beberapa daerah telah keluar dari zona merah. Penyebaran Covid-19 dengan beberapa varian barunya telah membawa Provinsi Lampung ke peringkat pertama dengan jumlah korban terbanyak sementara vaksinasi masih sangat rendah. Dari total jumlah penduduk di Lampung, vaksinasi baru mencapai 10 persen. Ini dikarenakan jumlah vaksin yang sangat terbatas. Politikus PDI Perjuangan ini juga menjelaskan tentang perda no.03/2020 di mana, perda ini merupakan payung hukum bagi masyarakat untuk benar–benar menjalankan protokol kesehatan. Didalam perda ini juga mengatur terkait sanksi yang dapat di jatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan. Untuk menanggulangi penyebaran covid 19 di butuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk bahu membahu bersama pemerintah dalam menerapkan hidup sehat, menjaga jarak, menggunkan masker, membatasi mobilitas, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (abd/wsi/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: