Soal Berita Fitnah, Pemkab Lamtim Segera Laporkan Resmi Media Online

Soal Berita Fitnah, Pemkab Lamtim Segera Laporkan Resmi Media Online

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera melaporkan secara resmi salah satu situs media online yang menayangkan berita tentang tindak pidana korupsi Bupati Zaiful Bokhari.

Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Sudarli menjelaskan, Kabag Umum Tri Wahyu Handoyo selaku pihak yang merasa difitnah pada pemberitaan salah satu media online telah mendatangi Polres Lamtim untuk membuat laporan, Jumat (19/6) lalu.

Namun, berita yang ditayangkan media online itu bukan hanya menyebut nama Kabag Umum. Juga mengaitkan bupati dan sejumlah pejabat Lamtim.

\"Bukan hanya Kabag Umum yang merasa difitnah. Tapi pejabat Lamtim lainnya dan institusi,\" kata Sudarli.

Karena itu, dari hasil konsultasi dengan Polres, rencananya laporan resmi bukan hanya mengatasnamakan Kabag Umum. Tapi termasuk sejumlah nama yang ikut disebut dalam berita di media online tersebut.

\"Kami akan berkoordinasi dulu dengan sejumlah nama yang ikut disebut dalam berita itu. Setelah itu, secepatnya melaporkan secara resmi situs media online itu,\" jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan menempuh jalur hukum terhadap salah satu situs media online yang memberitakan tentang tindak pidana korupsi Bupati Lamtim Zaiful Bokhari.

Sebagai langkah awal, Kabag Umum Sekretariat Kabupaten Lamtim Tri Wahyu Handoyo berkonsultasi dengan Polres Lamtim, Jumat (19/6). Tri Wahyu Handoyo mendatangi Polres didampingi Kabag Hukum Sudarli.

Tri Handoyo menjelaskan, pada berita yang ditayangkan media online serikatnews.com tanggal 15 Juni 2020 itu antara lain menyebutkan, dirinya selaku Kabag Umum melaporkan Bupati Lampung Timur telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai kepala daerah terkait dana percepatan penanggulangan Covid-19. Kemudian, dana proyek APBD Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020.

Padahal, kata Tri Handoyo, dirinya sama sekali tidak pernah membuat laporan. Baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak manapun.

Selain itu, ia mengaku tidak pernah diwawancari atau dikonfirmasi oleh wartawan media online tersebut. “Saya merasa difitnah. Karenanya, saya melaporkan media online tersebut ke Polres Lamtim,” kata Tri Wahyu Handoyo.

Lebih lanjut Tri Wahyu Handoyo menjelaskan, pihak serikatnews.com baru menelponnya untuk menanyakan berita itu, Jumat (19/6).  Mereka mengaku mendapat laporan melalui email atas nama Tri Wahyu Handoyo dengan dilampiri foto kopi KTP dan laporan bertandatangan dirinya. \"Alamat email yang disebutkan pihak media online tersebut bukan milik saya.  Selain itu, saya tidak pernah mencamtumkan tanda tangan pada laporan yang disebut pihak media online tersebut,\" urainya.

Tri menegaskan, meski pihak media online tersebut telah meminta maaf, namun berita yang tidak benar itu telah menyebar dan viral. Karena itu, ia tetap meneruskan upaya hukum. Selain terhadap media online tersebut, Tri Wahyu juga melaporkan alamat email yang menggunakan namanya. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: