Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Guru Honor Jadi PPPK, Ini Kata PGHM dan Akademisi

Soal Guru Honor Jadi PPPK, Ini Kata PGHM dan Akademisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yayasan diminta mawas diri dalam memperhatikan guru honor. Utamanya bagi yang tidak mampu memberikan gaji sesuai kinerja tenaga pendidik. Ketua Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) Tupan, M.Pd., mengatakan, langkah rekrutmen guru honor untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan cara mensejahterakan tenaga pendidik. \"Yayasan harus mawas diri juga. Utamanya bagi yang kurang mampu, karena menggajinya tidak sesuai dengan kinerja. Masalah diambil sama pemerintah saat sudah bersertifikat, kalau saya bersertifikasi biaya sendiri. Kalau yayasan besar, mungkin ada yang dibiayai. Tapi itu bisa dihitung,\" kata Tupan, Senin (17/1). Diketahui, banyaknya guru yang diterima sebagai PPPK membuat sekolah swasta menjerit. Terlebih, guru-guru tersebut mayoritas sudah mendapatkan sertifikat pendidik (serdik). Menurut Tupan, guru honor yang diterima sebagai PPPK salah satunya disebabkan karena yayasan tidak cermat menyikapi undang-undang atau peraturan menteri pendidikan. \"Kalau menurut saya, yayasan ini bisa dibilang kecolongan. Kan,di dalam yayasan itu ada organisasinya. Itu ada bagian pendidikan yang menyikapi peraturan pemerintah untuk menimbang, menguntungkan atau tidak,\" tegasnya. Sementara, akademisi Universitas Lampung Prof. Dr. Undang Rosidin menyatakan, keluhan yang diungkapkan yayasan saat ini adalah hal yang wajar. Mengingat banyak guru mereka diambil oleh pemerintah. \"Pada prinsipnya, ini bukan hanya dari satu yayasan saja. Tapi hampir semua yayasan mengalami hal yang sama. Paling terasa, karena dilakukan pembinaan sampai dia bersertifikasi. Kalau merasakan kecewa, itu hal yang wajar,\" kata Prof. Undang. (mel/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: