Soal Kabar Tumpang Tindih KPM Bansos di Pekon Mon, Begini Penjelasan Peratin
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintahan Pekon Mon Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mastikan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021 lalu, tidak ada yang merangkap menerima bantuan sosial (bansos) lainnya. Seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun sembako, dan sejenisnya. Peratin Pekon Mon, Arwansyah, mengaku, isu yang berkembang di media sosial bahwa KPM bansos diwilayah ini terjadi tumpang tindih, salah satunya mengenai KPM BLT-DD itu tidak benar. Karena BLT-DD itu merupakan kewenangan Pekon dan menjadi tanggungjawab Pekon karena itu bersumber dari anggaran dana desa. “Dalam penetapan KPM BLT-DD kita sudah sesuai dengan kriteria dan regulasi yang ada, bahkan melibatkan semua pihak-pihak terkait,” katanya, Minggu (23/1). Dikatakannya, baik sebelum penetapan hingga penetapan KPM BLT-DD melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Karena itu, terkait dugaan KPM BLT-DD terjadi tumpang tindih di Pekon Mon, pihaknya memastikan itu tidak ada. Artinya, ke-28 KPM BLT-DD tahun 2021 di Pekon Mon tidak ada yang menerima bansos lainnya. “Sedangkan, terkait dengan bansos PKH dan sembako. Bahkan ada info bansos sembako yang dijual oleh KPM itu kita belum mengetahuinya, karena itu langsung dari Pemrintah Pusat dan Kabupaten setempat,” jelasnya. Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial, Rena Novasari, mendampingi Kepala Dinas Sosial (Disos) Pesbar Agus Triyadi, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH, dan Koordinator Daerah (Korda) Sembako Kabupaten Pesbar mengenai kepastian informasi perihal KPM yang tumpang tindih, termasuk bansos sembako yang di jual oleh KPM bansos sembako itu. Tapi, menurutnya, terkait KPM misalnya KPM PKH yang menerima bansos sembako atau BPNT itu tidak menjadi persoalan, dan seharusnya KPM PKH itu menerima BPNT juga sehingga KPM bisa cepat untuk graduasi jika sudah layak. “Begitu juga dengan bansos sembako jika sudah diterima oleh KPM itu sudah menjadi hak KPM, dan pada prinsipnya pendamping itu kewajibannya sampai dengan KPM menerima bantuan itu,” jelasnya. Koordinator PKH Kabupaten Pesbar, Dendi Iskandar, mengaku, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian sosial (Kemnsos) bahwa seharusnya setiap KPM PKH juga merupakan penerima bansos sembako (BPNT). Karena itu, di Pesbar banyak KPM PKH yang merangkap menerima sembako. Tapi tidak semua penerima bansos sembako itu penerima PKH. “Ada KPM PKH juga menerima bansos sembako memang diperbolehkan, karena itu ada juknisnya dari Kemensos,” kata dia. Terpisah, Korda bansos Sembako Kabupaten Pesbar, Hariya Novita, mengaku, pihaknya belum mendapat informasi mengenai dugaan adanya KPM bansos sembako di Pekon Mon Kecamatan Ngambur yang menjual bansos sembakonya. kini pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pendamping di Kecamatan Ngambur. “Kita masih berkoordinasi dengan pendamping di Kecamatan untuk mencari KPM-nya, tapi jika pun ada KPM yang menjual sembako setelah mereka (KPM-red) menerima sembako itu sudah menjadi hak KPM itu,” kilahnya. Bahkan dirinya memperkirakan, KPM yang menjual sembako itu merupakan KPM yang dapat bansos sembako rapel dua bulan atau yang rapel enam bulan. Karena diakhir tahun 2021 lalu semua bansos sembako harus segera direalisasikan oleh Pusat, sehingga Desember 2021 lalu seluruhnya telah terealisasi. Karena itu, jika ada KPM bansos sembako yang sudah menerima bantuan itu, maka sudah menjadi hak masing-masing KPM. “Tanggungjawab kami adalah semua bansos sembako itu sampai pada KPM masing-masing, dan setelah diterima KPM itu sudah menjadi hak mereka. Tapi kita tetap akan mengkroscek ke pendamping Kecamatan untuk mencari tahu KPM-nya kalau memang ada yang seperti itu,” pungkasnya.(yan/rnn/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: