Kejari Lampura Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan

Kejari Lampura Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan

radarlampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), segera menetapkan tersangka, dalam dugaan korupsi pada Ruwas Jalan penghubung Desa Kalibalangan ke desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura. Proyek dengan nilai pagu sebesar Rp3,9 Miliar tersebut dikerjakan pada tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat. Kasi Intelejen Kejari Lampura, I kadek Dwi Hariyanto menegaskan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. \"Setelah periksa beberapa saksi lagi, kami akan gelar perkara, lalu akan kami tetapkan tersangkanya,\" ungkap Kadek, usai menghadiri sosialisasi pengendalian gratifikasi di ruang Siger Setdakab setempat, Senin (31/5). Namun, sambung Kadek, dirinya belum mau membeberkan siapa tersangkanya. Akan tetapi, dalam sebuah kasus korupsi, dimungkinkan tersangkanya lebih dari satu orang. \"Bisa jadi tersangkanya lebih dari satu orang. Sejauh ini, kami sedang menunggu keterangan saksi-saksi, termasuk didalamnya tenaga tekhnis dalam pekerjaan. Ini dilakukan karena merekalah yang mengetahui persis prihal kegiatan, mulai dari volume, spesifikasi maupun lainnya. Hingga dapat membuka tabir seluas-luasnya dalam persoalan ini,\" kata Kadek, sapaan akrabnya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata dia, pihaknya kini menemukan ada ketidak sesuaian dalam pekerjaan. Seperti masalah volume, spesifikasi dan lainnya. Hingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp700 juta lebih. Kejari juga, saat ini tengah mengumpulkan keterangan para saksi, termaksud Kepala Dinas PUPR Lampura, yang saat ini menjabat, Syahrizal Adhar. \"Itu hasil penyeledikian rakan-rekan di pidsus sejauh ini, ini yang akan kita dalami melalui keterangan saksi-saksi dalam prosesnya. Penting untuk menghitung kerugian negara, termasuk penyedia. Penyidik belum menentukan tersangka. Namun, yang jelas secepatnya dapat ditetapkan tersangka untuk pihak-pihak tersebut,\" kata dia. \"Kedepan, kasus ini nantinya akan mengerucut dan segera ada tersangkanya. Untuk mengetahui penyimpangan volume dan spesfikasi, maka kita periksa saksi dari tim teknisnya \"tegasnya. Sejauh ini, Kejari telah mengagendakan pemeriksaan saksi itu. Sudah di jadwalkan pekan lalu. Mungkin Minggu ini akan mulai dijalankan. \"Pekan kemarin telah diagendakan pemanggilan saksi tenaga tekhnis, dimintai keterangannya oleh rekan-rekan di seksi pidsus Kejari Lampura, \"kata dia. Dasar pemanggilan itu, lanjutnya, dianggap perlu sebagai dasar proses penyelidikan selanjutnya. Seperti adanya kerugian negara, hitungan volume kegiatan, anggaran dihabiskan hingga kepada penyerapan anggaran dilapangan. \"Sejauh ini kita telah melakuka pemeriksaan saksi sebanyak 10-an orang, baik itu dari pejabat teras di DPUPR dan pihak rekanan. Hal itu nantinya akan mengkrucut dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dari pihak kejari Lampura, Berdasarkan informasi, pekerjaan fisik bidang Bina Marga Tahun 2019 sebesar Rp 3,9 miliar lebih itu, terindikasi adanya kekurangan volume. Hingga mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum setempat, khususnya Kejaksaan Negeri Kotabumi. Namun sayangnya, Kepala DPUPR Lampura, Syahrizal Adhar berkelit tak mengetahui persoalan tersebut. \"Saya nggak tahu itu, setahu saya tidak ada, \"singkat Syahrizal dimintai tanggapannya usai mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi di ruang Siger Setdakab Lampura. Tanpa berkata apa-apa, meski dijelaskan telah ada pernyataan dari Pihak Kejaksaan. Dalam hal ini, Kejari Lampura, bahwasanya pihak kejari telah menindak lanjuti permasalahan itu dan akan segera ditetapkan tersangkanya. Informasi dikumpulkan dilapangan, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lampura tengah mendalami dugaan penyimpangan salah satu kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten setempat Tahun Anggaran 2019 dimasa lalu. Pekerjaan fisik bidang bina marga sebesar Rp 3,9 miliar lebih itu, terindikasi adanya kekuarangan volume. Pengumpulan data dan bahan keterangan telah selesai dilakukan oleh pihak Kejari Lampura, dan ada indikasi kekurangan volume dalam proses pekerjaannya. Terdapat 16 orang yang dimintai keterangan, termasuk salah satunya Kadis PUPR Lampura, Syahrizal Adhar. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: