Kejari Lamsel Pantau Proses Kegiatan DAK Fisik Pendidikan

Kejari Lamsel Pantau Proses Kegiatan DAK Fisik Pendidikan

Radarlampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, akan memantau proses kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan tahun 2022, dari awal hingga akhir kegiatan. Kasipidsus Kejari Lamsel, Hery Susanto menjelaskan, penggunaan DAK yang bersumber dari dana APBN, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022. Atas Perpres tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pada tanggal 24 Januari 2022 telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022. \"Adanya kedua Peraturan itu. Penggunaan anggaran DAK Fisik tahun 2022, harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Sehingga penyelenggara tidak boleh keluar dari peraturan,\" Ungkap Hery, Senin (7/2). Jika dalam proses DAK fisik keluar dari koridor peraturan yang ada, sambung Hery, pihaknya selaku penegak hukum tidak segan-segan akan melakukan upaya-upaya lain sesuai dengan tupoksinya sebagai aparat penegak hukum. \"Kami akan pantau seperti apa prosesnya. Apakah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak,\" Ujarnya. Menurutnya, dalam Permen Nomor 3 tahun 2022 tersebut, terdapat Lampiran III terkait rincian menu kegiatan revitalisasi pada Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia mencontohkan, pada Subbidang SMP, ada beberapa kriteria ruang bangunan pada Ruang Kelas Baru yakni Sekolah yang memiliki siswa melebihi daya tampung, dengan perhitungan daya tampung satu kelas untuk 32 siswa; Memiliki lahan untuk satu ruang yang luas minimal 121 m2 dengan ukuran lahan minimal ((9m x 11 m) + (1m x 11m)+(1m x 11m)), dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olahraga. Kemudian, Ukuran bangunan adalah (7m x 9m) ditambah selasar (2m x 9m); Bila volume ruang yang dibangun dengan jumlah lebih dari 1 (satu) maka ukuran dan dimensi ruang menyesuaikan dengan desain bangunan yang menyatu. Selanjutnya, Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup, maka pembangunan dapat dibangun secara bertingkat dengan ketentuan : konstruksi bangunan bertingkat direncanakan dengan konsep menyatu secara struktur bangunan; dan struktur bangunan di lantai satu atau dibawahnya memenuhi standar untuk dapat menumpu bangunan diatasnya. \"Nah, semua proses pembangunan itu sudah diatur dalam peraturan. Jadi, pekerjaannya tidak boleh menyimpang dari peraturan yang ada,\" Pungkasnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: