Kejari Lamteng Siapkan 7 JPU Penggelapan PT GMP
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah akan menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus penggelapan dana perusahaan oleh mantan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantations (GMP) Muhammad Jimmy Goh Mahshun. Tiga dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat dari Kejari Lamteng. Kasi Pidum Kejari Lamteng Nurmalina Hadjar didampingi Kasi Intel M. Angga Mahatama menyatakan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT GMP dengan tersangka Muhammad Jimmy Goh Mahshun. \"Segera mungkin akan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gunungsugih. Ada tujuh JPU yang disiapkan, yakni tiga dari Kejagung dan empat dari Kejari Lamteng,\" katanya. Tersangka ini, kata Nurmalina, disangka melanggar primer Pasal 374 KUHPJo. Pasal 64 KUHP subsider 372 KUHP Jo. 372 KUHP. \"Tersangka dalam kurun waktu 2009 hingga 2015 diduga telah menggelapkan uang PT GMP Rp442.360.833.000,\" ujarnya. Nurmalina menyatakan, kasus ini dilaporkan pihak PT GMP ke Mabes Polri. \"Pelapornya pihak PT GMP. Kasus ini ditangani Mabes Polri. Kalau kronologis penggelapan uang perusahaan, nanti saja diungkap di persidangan,\" ungkapnya. Ditanya apakah dimungkinkan ada tersangka lain, Nurmalina menyatakan kemungkinan itu ada. \"Kemungkinan ada. Pokoknya kita lihat saja nanti di fakta persidangan,\" tegasnya. Sedangkan tersangka Muhammad Jimmy Goh Mahshun yang ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Gunungsugih menempati Blok B1 Lansia. \"Kita tempatkan di kamar khusus Lansia. Kita mempertimbangkan faktor usia. Kesehatannya juga selalu kita pantau. Tidak ada perlakuan khusus. Sama dengan warga binaan lainnya,\" ungkap Kalapas Kelas IIB Gunungsugih Denial Arif. Sementara General Affair Manager PT GMP Asti Sri Purniyati saat dihubungi apakah ada tanggapan terkait penahanan tersangka Muhammad Jimmy Goh Mahshun menyatakan belum ada. \"Belum ada tanggapan,\" tulisnya via WhatsApp. Sebelumnya diberitakan, mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Muhammad Jimmy Goh Mahshun ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsugih, Senin (5/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi yang diperoleh terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan di PT GMP. Sebelum dilakukan penahanan, Jimmy menjalani pemeriksaan di Kejari Lamteng sekitar dua jam. Kasus ini ditangani Mabes Polri. Mabes Polri melimpahkan tahap II tersangka Muhammad Jimmy Goh Mahsun dan barang bukti ke Kejari Lamteng sesuai locus. Diketahui Jimmy sudah tidak lagi menjabat sebagai GM PT GMP sejak 2016. Diketahui Jimmy bergabung dengan BW. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: