Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari Lamtim Musnahkan BB Kasus Pidum

Kejari Lamtim Musnahkan BB Kasus Pidum

radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri Lampung Timur memusnahkan barang bukti yang disita dari 51 perkara tindak pidana umum (pidum), Kamis (17/10). Antara lain kasus penyalahgunaan  narkotika, perjudian, perlindungan anak, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan serta perkara pangan illegal. “Setelah kasus kejahatan divonis hakim dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai aturan dan ketentuan  hukum yang berlaku, barang bukti kejahatan dimaksud dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Dalam hal ini kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rizal Syah Nyaman. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke drum dan dibakar di halaman belakang Kejari Sukadana. ”Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan untuk menghindari disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” sebut dia. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: