Soal Pajak Parkir RSUDAM, Pemprov Akan \'Ngadu\' ke Pusat

Soal Pajak Parkir RSUDAM, Pemprov Akan \'Ngadu\' ke Pusat

radarlampung.co.id - Polemik antara Pemkot Bandarlampung dengan Pemprov Lampung terkait Pajak Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), mengharuskan Pemprov Lampung berkonsultasi ke Pemerintah Pusat. Karo Hukum Setda Provinsi Lampung Zulfikar mengaku akan mengirimkan surat kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintah, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI terkait sengketa parkir RSUDAM. \"Kami akan menyurati Komite Standar Akuntansi Pemerintah, karena saat rapat kemarin, memang sudah disepakati bahwa penyelesaian sengketa Pemkot dan Pemprov melalui Komite ini, yang dibawah dirjen perbendaharaan kementerian keuangan,\" beber Zulfikar, Kamis (19/12). Namun, Zulfikar belum mengetahui kapan surat itu dibuat dan dikirimkan ke Pemerintah Pusat. Sebab, dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut. \"Nanti, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung turut bersama RSUDAM menyelesaikan persoalan parkir di Kemenkeu,\" ucapnya. Apapun hasilnya nanti, lanjut Zulfikar, Pemprov Lampung siap menaati keputusan Komite Standar Akuntansi Pemerintah. \"Ya apapun hasilnya, karena mereka sebagai pengadil akan kami taati. Termasuk apapun hasilnya baik kewajiban membayar (pajak),\" tandasnya. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: