Kejari Tuba dan Tim Kejati Lampung Tangkap DPO Terdakwa Pembunuhan

Kejari Tuba dan Tim Kejati Lampung Tangkap DPO Terdakwa Pembunuhan

Radarlampung.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap terdakwa kasus pembunuhan yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah Charles bin Junaidi. Terdakwa ditangkap di sebuah rumah di Dusun Talanggunung, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Selasa (2/11), sekira pukul 14.30 WIB. Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna menjelaskan, terdakwa ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1715K/Pid/2008 tanggal 8 Januari 2009, surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang perihal eksekusi terdakwa dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : R-103/L.8.18/Dip.4/10/2021 tanggal 26 November 2021 tentang permohonan penetapan DPO terdakwa. Leo menerangkan, terdakwa Charles bin Junaidi melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Terdakwa sendiri terlibat peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 21 Juni 2006 silam sekira pukul 22.00 WIB di suku 5, jalan umum menuju arah keluar dari Desa Talangbatu. Awalnya, saat itu terdakwa ikut nongkrong bersama korban Supri bin Amat serta beberapa rekannya. Mereka tengah menenggak minuman keras bersama-sama. Tiba-tiba terjadi keributan antara korban dengan seseorang dari mereka. Terdakwa ketika itu berusaha melerai, namun korban tidak terima. Terdakwa dan korban lalu cekcok mulut. Tiba-tiba terdakwa dipukul oleh korban dan teman-temannya. \"Di situ terdakwa terjatuh ketanah. Kemudian terdakwa bangun lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang dibawa dan disimpan di pinggang sebelah kanan menggunakan tangan kiri,\" kata Kasi Intel, Rabu (3/11). Pisau tersebut mengenai bagian punggung belakang bagian kiri korban. Korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan yang dialaminya setengah jam kemudian. Terdakwa ketika itu diamankan aparat kepolisian. Kemudian mulai disidangkan. \"Dulu ditahap pengadilan tingkat pertama diputus onslag van recht vervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum). Kemudian Jaksa mengajukan kasasi,\" jelas Leo. Berdasarkan hal tersebut Tim Kejati Lampung dan Kejari Tuba menetapkan terdakwa sebagai DPO. Waktu berjalan, Senin (1/11) lalu Kejati Lampung dan Kejari Tuba mendapatkan informasi jika terdakwa berada di Desa Talangbatu. Selasa (2/11) sekira pukul 14.45 WIB, setelah berkoordinasi dengan Polres Mesuji Tim Kejati Lampung dan Kejari Tuba melakukan penangkapan. Charles ditangkap saat sedang duduk di sebuah rumah. Sebelum berhasil ditangkap, terdakwa sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau namun dapat dilumpuhkan. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: