Kejari Tuba Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Kejari Tuba Kembali Tetapkan Satu Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) kembali menetapkan satu tersangka baru atas dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) tahun anggaran 2019. Tersangka berinisial GAN, yang merupakan seorang wiraswasta. GAN adalah orang kedua yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang Nasarrudin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari setempat. Kasi Intel Leonardo Adiguna mewakili Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati menjelaskan, GAN ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Februari lalu. \"GAN ini berdasarkan pengembangan dari tersangka awal,\" katanya saat ditemui radarlampung.co.id di ruang kerjanya, Senin (15/2). Sama seperti mantan Kadisdik yang telah ditetapkan sebagai tersangka, GAN juga belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif saat proses pemeriksaan. GAN sendiri telah dua kali dipanggil pihak kejaksaan untuk diperiksa. Namun sayang, saat ditanya terkait detil dan peran GAN, Leo -- sapaan akrabnya -- belum bisa menjelaskan karena untuk kepentingan proses penyidikan. Namun, dia mengungkapkan jika kasus ini masih terus didalami dan akan berkembang lagi. Sebelumnya diberitakan, Kejari Tulangbawang menetapkan mantan Kadisdik Nasaruddin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Pihak Kejari Tulangbawang menjelaskan jika modus yang digunakan tersangka adalah meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang dikucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: