Kakanwil Kemenag Lampung: Tidak Ada Sertifikasi Halal, Usaha Menengah dan Besar Bakal Ditindak!
ILUSTRASI/FOTO NET--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kanwil Kemenang Lampung Puji Raharjo menegaskan bahwa per 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal sudah diberlakukan penuh terhadap seluruh produk makanan dan minuman.
Puji Rahardjo menegaskan, untuk pelaku usaha menengah dan besar, tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini.
Di mana, seluruh pelaku usaha yang masuk katagori ini diwajibkan memiliki sertifikasi halal sesuai ketentuan.
Hal tersebut merupakan implementasi tegas dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dinegosiasikan.
BACA JUGA:Gencar Dorong Produk Tersertifikasi Halal, Mahasiswa KKN UIN RIL Dilatih Menjadi Pendamping PPH
"Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan komitmen terhadap kehalalan produk di Indonesia," tegas Puji Rahardjo.
Meski begitu, ada pengecualian untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang masuk katagori self-declare.
Sertifikasi halal diberikan waktu hingga Oktober 2026, sesuai kebijakan penundaan yang sudah ditetapkan.
Self declare ini merupakan pernyataan status halal dari produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha sendiri.
BACA JUGA:Cepat Cair! Klaim Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu, Cairkan Link Tautan Gratis Hari Ini
BACA JUGA:Sikat Langsung! Link DANA Kaget Edisi Terbatas, Cairkan Saldo Gratis Mulai Rp 275 Ribu Hari Ini
Syarat sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil adalah produk tidak berisiko atau mengunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Kemudian, proses produksi harus dipastikan sesuai syariat dan sederhana atau bukan fabrikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: