Kejati Bakal Panggil Lagi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Jagung Sebesar Rp170 Miliar

Kejati Bakal Panggil Lagi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Jagung Sebesar Rp170 Miliar

Kejati Bakal Panggil Lagi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Jagung Sebesar Rp170 Miliar RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan benih jagung di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Diketahui, sudah ada beberapa saksi-saksi yang kini telah diperiksa. Yang dimana informasi didapat oleh Radar Lampung ada tiga orang saksi yakni Edi Yanto selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun 2017, Bartolomeus Sinuhaji selaku staf Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung serta Herlin Retnowati selaku PNS Kabid Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Ketiganya dilakukan pemeriksaan selama dua hari. Yakni tanggal 20 dan 21 Oktober 2020 lalu. Kasus ini pun kini tengah memasuki tahapan penyidikan. Dikonfirmasi mengenai ini, Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan benih jagung. Namun, dirinya belum mengetahui nama saksi yang diperiksa itu. \"Saya belum tahu mengenai nama saksi yang diperiksa. Saya belum cek soal itu. Mungkin nanti akan ada lagi saksi-saksi yang panggil dalam kasus itu,\" kata Andre kepada Radar Lampung. Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, Andre belum bisa menyebutkan secara rinci. \"Kalau ada kerugian negara pastinya akan muncul (jumlahnya). Tapi sekarang belum keluar,\" akunya. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini pertama kali ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Di tahun 2019, yakni di dua provinsi. Salah satunya Lampung selain Nusa Tenggara Barat. Dari kasus itu, Kejagung RI pun melakukan peningkatan status kasus, menjadi ditingkat penyidikan. Itu pada tanggal 7 Oktober 2020. Dalam hal ini, Kejagung RI pun menduga bahwa ada perbuatan pidana dalam pengadaan benih jagung ini. Yang dimana Kementan RI pun tak tanggung-tanggung mengucurkan anggaran nya, yakni sebesar Rp170 miliar untuk keseluruh Indonesia. Atas hal ini, Kejagung RI pun langsung melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi ini ke pihak Kejati Lampung hingga sekarang. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: