Kejati Lampung akan Panggil Ulang 30 Saksi Terkait Kasus Randis Lamtim
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berupaya melakukan pengungkapan dugaan pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016. Terbaru, Kejati Lampung masih menunggu tindak lanjut ekspose dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Kejati Lampung Susilo Yustinus melalui Asipidsus Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, tindak lanjut itu untuk memfasilitasi auditor independen antara Kejati Lampung dengan KPK RI. Memang sebelumnya pihaknya telah memeriksa 30 saksi. \"Nah, dalam pemeriksaan itu kami telah menemukan adanya indikasi kecurangan terkait pengaturan lelang dengan tujuan memenangkan salah satu rekanan yang telah diatur sebelumnya,\" ujar mantan penyidik KPK ini kepada radarlampung.co.id, Minggu (3/3) sore. Menurut Andi, pengaturan lelang itu telah terbukti melanggar Perpres dan sesegara mungkin pihaknya terus mendalami indikasi tindak kejahatan itu. \"Direncanakan nanti kita akan panggil 30 saksi itu untuk dikonfirmasi ulang,\" bebernya. Lalu, pihaknya bisa menetapkan tersangka setelah audit BPK keluar. \"Kita masih menunggu audit dari BPK, setelah itu keluar (kerugian, red) kita bisa tetapkan tersangka,\" tandasnya. Untuk diketahui, proyek tersebut berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000 tentang pengadaan Randis milik bupati dan wakilnya. Pengadaannya melalui lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000. Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model, dan lainnya. Dalam pemeriksaan itu, Kejati Lampung menyita beberapa alat bukti berupa berkas dan kuitansi hasil pembelian dua kendaaran Toyota Landcruiser. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: