Iklan Bos Aca Header Detail

Kejati Lampung Sita Aset Tersangka Pengadaan Benih Jagung

Kejati Lampung Sita Aset Tersangka Pengadaan Benih Jagung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyitaan aset milik tersangka IMA-salah satu rekanan-terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan benih jagung. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, penyidik telah menyita dua aset milik IMA. Salah satunya satu unit rumah di daerah Bataranila. \"Dan satu unit gudang di daerah Sukabumi, Bandarlampung,\" katanya, Kamis (6/5). Menurut Andrie, penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya penyidik untuk mengejar pemulihan. Atau pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. \"Penyitaan didasari atas penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: