Kejati Lampung Urung Limpahkan Berkas Perkara LJU, Ini Alasannya
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung urung melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi BUMD Provinsi Lampung PT. Lampung Jaya Utama (LJU), ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, bahwa pihaknya baru akan melimpahkan berkas perkara korupsi PT LJU pada bulan Februari nanti. \"Ya akan kita limpahkan perkaranya awal bulan Februari. Karena mengikuti peraturan dari PN Tipikor Tanjungkarang,\" katanya, Senin (31/1). \"Ya memang sebagaimana yang telah saya sampaikan bahwa pekan kemarin. Pada saat itu tim penyidik akan melimpahkan tahap dua ke penuntut umum. Hari ini memang setelah saya konfirmasi rencana mau di limpahkan ke pengadilan. Artinya jaksa penuntut umum sudah siap. Sehingga siap untuk dilimpahkan,\" tambahnya. Namun setelah dirinya konfirmasi ke Pidsus tepatnya ke Jaksa Penuntut Umum bahwa pelimpahan urung dilakukan. \"Dengan alasan pengadilan belum siap di sistem administrasinya. Rencana di awal bulan Februari nanti,\" ungkapnya. (ang/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: