Soal Penyederhanaan Birokasi, Pemkab Lamtim Tunggu Regulasi

Soal Penyederhanaan Birokasi, Pemkab Lamtim Tunggu Regulasi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah pusat berencana menyederhanakan birokrasi aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Lamtim M.Ridwan menjelaskan, rencana penyederhanaan birokrasi yang akan dilaksanakan antara lain, melalui penyetaraan jabatan setruktural untuk eselon III (administrator) dan eselon IV (pengawas) ke dalam jabatan fungsional. Itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 3/SE/II/2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai kordinator dan pengawas menjadi sub koordinator. Dengan adanya ketentuan tersebut maka ke depan tidak ada lagi jabatan struktural untuk eselon III dan IV. Namun lanjutnya, bila penyetaraan jabatan itu akan diterapkan maka harus diawali dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang susunan organiasi perangkat daerah. \"Untuk penerapannya kami masih menunggu regulasi dan petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat,\"imbuh M.Ridwan. (adv/Diskominfo Lamtim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: