Soal Penyederhanaan Birokrasi, Pemprov Lampung Pastikan Akhir Tahun Selesai

Soal Penyederhanaan Birokrasi, Pemprov Lampung Pastikan Akhir Tahun Selesai

Radarlampung.co.id - Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemprov Lampung pada akhir 2021 ditargetkan selesai. Saat ini prosesnya menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis dalam tahapan menuju penyetaraan struktur organisasi. \"Pemprov Lampung sudah on the track ada tahapan tinggal sebentar lagi ke penyetaraannya. Tapi penyederhanaan struktur organisasi sudah, tapi itu ranahnya Biro Organisasi. Yang di BKD penyetaraan jabatannya, kita sedang dalam proses menuju ke sana,\" beber Yurnalis. Dia mengatakan, sesuai waktu tahapan yang diberikan hingga Desember, Yurnalis berkeyakinan proses penyederhanaan birokrasi di Pemprov Lampung akan selesai. Dengan demikian, pada tahun anggaran 2022 mendatang, Pemprov Lampung sudah dengan struktur organisasi yang baru. \"Jadi anggaran 2022 nantinya dengan struktur yang baru. Tinggal pola kerja dan terkait penyederhanaan dari struktur atau fungsional kita belum tahu regulasinya. Itu yang kita tunggu kedepan,\" tambahnya. Sejauh ini, Yurnalis menyebut belum menemukan kendala dalam prosesnya. Meskipun, memang sekarang masih dalam proses menuju penyederhanaan birokrasi tersebut. \"Iya kalau sekarang belum ada ya kendala, hanya masih berproses saja. Nantinya kan sesuai perubahannya untuk administrator di lebur jadi koordinasi, pengawas jadi sub koordinator. Hampir semua OPD tapi memang tidak semua OPD. Seperti pengawas di ESDM semuanya lebur, Inspektorat juga lebur,\" tambahnya. Seperti diberitakan dalam laman www.menpan.go.id, penyederhanaan birokrasi terus digencarkan, baik melalui pemangkasan prosedur dan birokrasi yang panjang maupun penyederhanaan eselonisasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan berbagai upaya dalam mempercepat terwujudnya pemerintahan yang dinamis (dynamic governance) melalui penyederhanaan birokrasi. Di tahun 2021, Kementerian PANRB menargetkan tersusunnya dua kebijakan baru dalam memperkuat dan mengakselerasi penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah. Dua kebijakan tersebut yakni rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, sebagai implementasi dari good governance, Kementerian PANRB pun melakukan uji publik yang bertujuan untuk mengakomodir harapan publik terhadap dua rancangan kebijakan tersebut. Hal itu untuk mendapatkan gambaran kondisi dan kepentingan kementerian/lembaga/daerah dalam pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan dan tata laksana. \"Kadang didapati peraturan yang telah disusun kurang dapat dipahami oleh pelaksana peraturan serta tidak mengakomodir kendala riil di lapangan. Sehingga kebijakan yang diatur tidak dapat diimplementasikan,\" jelas Deputi Rini dalam acara Rapat Koordinasi/Uji Publik Rancangan Kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Selasa (12/10) lalu. (rma/dbs/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: