Soal Percepatan Infrastruktur Pariwisata BHC, Bappeda Lampung Bahas Detail Master Plan
Radarlampung.co.id - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung telah melakukan pembahasan terkait detail master plan Bakauheni Harbour City (BHC). Kepala Bappeda Lampung Mulyadi Irsan mengatakan, kegiatan tersebut telah dilakukan bersama PT ASDP Indonesia Ferry, PT AECOM Indonesia, dan OPD terkait. \"Benar, kami sudah melakukan Rapat Pembahasan Detail Masterplan Kawasan Pariwisata Terintegrasi BHC secara daring dan luring di Ruang Command Center Bappeda Provinsi Lampung, Kamis (6/1) lalu. Rapat ini bertujuan untuk memperoleh masukan-masukan. Serta sejauh mana komitmen atau dukungan yang diberikan kepada BHC tersebut. Dan harus ditegaskan kepada kawan-kawan yang hadir, apa saja yang harus kita lakukan sebagai bahan input. Jadi kita membuat list, sehingga nantinya di dapatkan kesepakatan bersama,\" beber Mulyadi. Hal tersebut bermaksud untuk mendukung rencana tata ruang, pelayanan air bersih yang baik dan mendukung SDM yang berkualitas. Karena itu, perlu keterlibatan berbagai pihak sehingga saat sudah hadir dapat benar-benar berdampak pada perekonomian. \"BHC harus mempunyai dampak pada pengembangan ekonomi, dalam rangka mengurangi kemiskinan di wilayah. Maka ada beberapa hal yang merupakan hasil dari pertemuan tersebut yang akan menjadi fokus dalam pembuatan master plan nantinya,\" ujarnya. Beberapa hasil rapat tersebut di antaranya pembangunan infrastruktur BHC akan difokuskan pada penanganan kebutuhan Tahap 1 (2021-2025) dengan kolaborasi seluruh stakeholder baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kedua, akan dilakukan rapat lanjutan yang akan difasilitasi oleh Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung untuk mendetailkan terkait dasar pengusulan diskresi untuk pembangunan jalan akses maupun jalan internal di lingkungan BHC; pembagian peran dan kewenangan antara Pemerintah Pusat (BPJN), Pemerintah Provinsi (Dinas BMBK) dan Pemerintah Kabupaten (Lampung Selatan); c. Readyness Criteria (RC) seperti dokumen larap, amdal dan DED disiapkan oleh pihak pengelola (Perusahaan Pengelola BHC) atau ASDP. Selanjutnya akan dilakukan rapat lanjutan yang akan difasilitasi oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya air untuk membahas percepatan penyusunan Readiness Criteria (RC) seperti dokumen larap, amdal dan pengadaan lahan; Perlu adanya tim kecil yang terdiri dari PT. ASDP, BBWS, BPPW, Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan dan PDAM Tirta Jasa Lampung. Ke empat, terkaitan dengan penanganan sanitasi (limbah dan persampahan). Yakni meliputi perlu adanya revitalisasi TPA Bakauheni (existing) dengan membentuk lembaga pengelolaannya dan alternatif lokasi lain menggunakan TPA Lubuk Kamal dengan pihak Pemkab Lampung Selatan mengusulkan kegiatan optimalisasi TPA Lubuk Kamal; perlu adanya kajian teknis terkait lumpur tinja yang dihasilkan di Kawasan BHC yang akan dibawa ke IPLT Lubuk Kamal dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan; percepatan penyiapan Readiness Criteria (RC) terkait lahan, dokumen perencanaan/DED, dan dokumen lingkungan; Pemkab Lampung Selatan membuat surat minat dan siap menerima hibah aset BUMN; kegiatan diatas akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan BPPW Lampung. \"Sebagai upaya percepatan, isu tentang percepatan pembangunan infrastruktur pada Kawasan Pariwisata Integrasi Bakauheni Harbour City (BHC) akan didorong dan diusulkan pada forum Konreg PUPR dan juga pada forum Rakorgub dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Tahun 2022,\" tandasnya. (rma/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: