Anggotanya Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Ini Penjelasan Pol PP Pesawaran

Anggotanya Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Ini Penjelasan Pol PP Pesawaran

radarlampung.co.id - Kepala Dinas Pol PP Pesawaran Effendi menyatakan bahwa RA (23) memang benar merupakan anggota Pol PP Pesawaran sebagai tenaga honorer yang bertugas menjaga Sekretariat kantor PKK. \"Kalau RA benar anggota kita, namun kalau AS masih kita cari datanya. Tapi dari komunikasi dengan sekretaris,  dia (AS) bukan anggota kita,\" ungkap Effendi, Minggu (5/1) Senada disampaikan Sekretaris Dinas Pol PP Pesawaran Wawan, bahwa dari hasil pengecekan data, menyatakan bahwa RA merupakan anggota Pol PP pesawaran. Sedangkan AS bukan anggota Pol PP Pesawaran. \"Kalau RA benar anggota kita, tapi kalau AS bukan, hanya teman RA. Besok saya akan komunikasi dengan pimpinan, rencananya akan berkoordinasi dengan Poltabes untuk memastikan terkait persoalan ini,\" jelasnya. Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika nanti oknum anggotanya terbukti secara sah dan berkekuatan hukum yang tetap sanksi pecat pasti akan dilakukan. \"Sesuai arahan Pak Bupati yang concern memberantas penyalahgunaan narkoba termasuk pegawai honor maupun ASN. Jika terbukti kita akan pecat yang bersangkutan,\" ucapnya. Sementara, Sekretaris Daerah pesawaran Kesuma Dewangsa secara tegas menyatakan akan memecat oknum anggota Pol PP Pesawaran jika terbukti bersalah. \"Saya minta kasat Pol PP segera berkoordinasi dengan Poltabes. Jika memang terbukti bersalah tentu kita akan pecat yang bersangkutan,\"singkatnya Diketahui, dalam kasus yang diungkap Kamis (19/12) tersebut, polisi mengamankan dua orang. RA (23) dan AS (22), warga Kelurahan Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur. Mereka kedapatan membawa 82 butir pil ekstasi saat berada di parkiran sebuah minimarket. (ozi/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: