Soal Rekrutmen PPPK Tuba Barat, Ini Jawabannya

Soal Rekrutmen PPPK Tuba Barat, Ini Jawabannya

radarlampung.co.id – Protes perwakilan guru honoroer katagori 2 (K2) dan penyuluh pertanian di Tulangbawang Barat akhirnya ditanggapi pemerintah kabupaten setempat. Mereka menyampaikan protes sejak Kamis hingga Jumat (21-22/2), sebagai bentuk kekecewaan atas tidak dibukanya penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kabupaten itu. Penjelasan resmi terkait penerimaan PPPK tahap1 2019 dari tenaga eks THK-2 dan penyuluh pertanian disampaikan secara tertulis melalui pers release yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Herwan Sahri tertanggal 22 Februari. Dalam penjelasan itu disebutkan, pada tanggal 5 Februari 2019m, Bupati Tulangbawang Barat menerima surat dari Kementerian PAN dan RB Nomor B/149/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019 tentang pengadaan PPPK tahap I 2019. Isinya agar daerah menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan bagi peserta yang lulus seleksi dan biaya pelaksanaan seleksi PPPK) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian mengusulkan kebutuhan PPPK tahap 1 kepada Kementerian PAN dan RB. Berdasar surat tersebut, Tulangbawang Barat telah menjawab melalui Surat Bupati Nomor: 800/087/III.03/TUBABA/2019 tanggal 6 Februari 2019. Isinya antara lain menyampaikan usulan kebutuhan (formasi) PPPK sebanyak 165 orang. Terdiri dari 135 tenaga guru eks THK-2 dan 32 tenaga penyuluh pertanian. Pada APBD 2019 tidak dianggarkan (gaji dan tunjangan PPPK). Sebab surat Menpan RB diterima setelah APBD ditetapkan dan tidak ada anggaran dari APBN yang dikucurkan untuk penerimaan PPPK. (fei/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: