Soroti Marak Kasus Mafia Tanah, Badko HMI Sumbagsel Siap Terima Pengaduan Korban

Soroti Marak Kasus Mafia Tanah, Badko HMI Sumbagsel Siap Terima Pengaduan Korban

RADARLAMPUNG.CO.ID - Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), melalui bidang Hukum dan HAM akan membentuk team dan launching posko pengaduan. Hal itu terkait dengan Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung yang membongkar sindikat mafia tanah di lingkungan BPN Bandarlampung. Ketua Bidang Hukum dan Ham Badko HMI Sumbagsel Afat Fadly mengatakan, melihat kejahatan tersebut yang sudah terjadi sejak lama dan melibatkan banyak pihak, pihaknya akan membentuk team dan launching posko pengaduan tentang korban dugaan mafia tanah di setiap wilayah Sumbagsel. \"Itu kita lakukan untuk membantu masyarakat dan membantu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada di tanah air,\" kata mantan Presiden Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung itu, Sabtu (12/2). Menurutnya, kasus mafia tanah sebenarnya telah terjadi sejak lama dan merajalela. Hal ini semakin pelik dan ruwet karena melibatkan para mafia tanah yang melakukan tindakan kejahatan secara terorganisasir dan berlindung di balik penegakan dan pelayanan hukum. “Praktek tindak kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan berlindung di balik penegakan dan pelayanan hukum seperti kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung ini pasti masih merajalela dan belum terungkap saja,” ungkapnya. Ia menambahkan, dengan tertangkapnya praktik kejahatan yang melibatkan oknum ASN BPN di Bandarlampung tersebut, terlihat belum mampu menjaga hak atas tanah seseorang yang sebenarnya. \"Karena negara harus betul-betul hadir dan melakukan penegakan hukum secara political will, yaitu dibutuhkan strategi yang jitu seefektif mungkin melalui penegakan hukum agar ruang praktek para mafia tanah dapat tertutup,\" pungkasnya. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: