Iklan Bos Aca Header Detail

Keluarkan SE, Gubernur Himbau Masyarakat Lampung Tidak Tarawih di Masjid

Keluarkan SE, Gubernur Himbau Masyarakat Lampung Tidak Tarawih di Masjid

radarlampung.co.id-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran nomor: 045.2/ 1351 /02/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi dan budaya di Provinsi Lampung. Didalam edaran ini, Arinal menghimbau seluruh umat islam untuk tidak salat tarawih di masjid selama pelaksanaan bulan ramadan ditengah pandemi Covid-19. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia membenarkan adanya SE ini. \"Surat edaran ini sudah dikirimkan kabupaten/kota. Dengan harapan masyarakat bisa patuh ibadah dirumah dan terapkan physical distancing,\" beber Nunik -sapaan akrab Chusnunia- saat melakukan konferensi pers di Posko Covid-19 Pemprov Lampung Kamis (23/4). Selain itu, Nunik menambahkan selama ramadan, kegiatan pemerintahan seperti safari tidak akan di lakukan, meskipun ada untuk doa bersama dilakukan secara firtual. Sementara didalam surat yang dikeluarkan Kamis 23 April ini, terdapat beberapa poin yang dibahas dalam SE ini. Pertama Pemprov mengingatkan Covid-19 merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Karena itu harus diwaspadai oleh setiap individu, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat dan resiko cukup berat sampai menimbulkan kematian. Kedua, dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, upaya pencegahan penyebaran virus tersebut dilakukan cara mendorong semua umat beragama melakukan soliditas spiritual dalam menyikapi penyebaran Covid-19 mengikuti fatwa/maklumat/himbauan dari otoritas atau majelis agama masing-masing; memberikan informasi yang benar sesuai prosedur kepada masyarakat tentang informasi formal berkaitan penyebaran, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah; mendorong seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan dan mengikuti protokol pencegahan serta penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan; dan semua kegiatan keagamaan tidak dilakukan secara berkelompok/berjamaah, tetapi mengupayakan beribadah di rumah masing-masing. Selanjutnya pada poin ketiga, bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1414 Hijriah dilakukan dengan beberapa cara: Salat tarawih, sahur, berbuka puasa, tadarus Alquran dilakukan secara individual atau bersama keluarga di rumah; Untuk pelaksanaan peringatan nuzulu quran, sahur on the road, buka puasa bersama ditiadakan. Lalu, masyarakat diminta juga tidak melakukan iktikaf berkelompok di tempat ibadah; Pelaksanaan salat idul fitri yang biasanya secara berjemaah di masjid atau lapangan, pada tahun ini ditiadakan.  Masyarakat pun diminta agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan safari ramadan, takbiran keliling, pesantren kilat dan halal bihalal kecuali melalui media sosial. Pada poin keempat, dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah), dilakukan dengan cara bagi organisasi pengelola zakat untuk meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka dan membuka gerai di tempat ramai; memastikan satuan organisasi pengelola zakat dan lingkungan di masjid atau mushola untuk memperhatikan kebersihan lingkungan dan protokol kesehatan pada saat pengumpulan/penerimaan ZIS; dan penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan cara menukar kupon. Proaktif melakukan pendataan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Kelima, Pemprov juga mengajak masyarakat untuk tetap berada di rumahnya masing-masing. Termasuk perantauan juga diminta tidak mudik. Keenam, masyarakat harus menyikapi pandemic Covid-19 dengan serius dan tetap tenang, tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketujuh, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang di pusat perekonomian, terminal, pelabuhan dan pelayanan publik harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan (Covid-19). Pada poin ke delapan, Fokorpimda provinsi dan kabupaten, bupati/walikota beserta jajaran pimpinan perguruan Tinggi Negeri/Swasta, pimpinan perusahaan, tokoh masyarakat untuk mendukung dalam pelaksanaan Surat Edaran ini. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: