Kelulusan Dapat Ditentukan Dari Nilai Rapor

Kelulusan Dapat Ditentukan Dari Nilai Rapor

radarlampung.co.id - Ujian Nasional, termasuk uji kompetensi keahlian (UKK) bagi siswa SMK tahun 2020 telah ditiadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI yang dituang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar menuturkan, sesuai dengan surat edaran tersebut Ujian Nasional dan UKK bagi SMK dibatalkan, sehingga UN dan UKK tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi jenjang berikutnya.

Sedangkan, lanjutnya, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tidak diperkenankan untuk mengumpulkan siswa kecuali yang telah melaksanakan sebelum surat edaran tersebut keluar. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor, penugasan, prestasi dan lainnya.

\"Tapi yang belum melakukan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk menentukan kelulusan, dan semester genap kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Untuk SMK bisa ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan ujian sekolah, bisa gunakan nilai ujian sekolah untuk tentukan kelulusan siswa,\"jelasnya, Jumat (27/3).

Ia menambahkan, untuk ujian kenaikan kelas atau ujian kenaikan semester juga tidak diperkenankan untuk mengumpulkan siswa, tetapi dapat dilakukan dengan metode daring.

\"Misalkan portofolio nilai rapor, dan prestasi sebelumnya. Tes daring atau asesmen jarak jauh. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas ini dirancang untuk mendoring aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyuruh,\" pungkasnya. (rur/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: