Sosialisasi Pemilu Sasar 5 Kecamatan di Tanggamus

Sosialisasi Pemilu Sasar 5 Kecamatan di Tanggamus

radarlampung.co.id-- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanggamus menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sosialisasi digelar di Balai Kantor PekonĀ  Kuripan Kecamatan Limau. Kepala Kantor Kesbangpol Drs. Ajpani. MM, mengutarakan , partisipasi pemilih bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara. Tapi juga, kepedulian warga negara terhadap demokratisasi yang dikembangkan sebagai salah satu jalan penting menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa. \"Perlu kita ingat bahwa tanggal 17 April 2019 kita akan melaksanakan pesta demokrasi, dimana nanti kita akan memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta memilih Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024,\" kata Ajpani. Sebelumnya Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Risna, S.IP., MM., dalam laporannya menyampaikan total peserta sosialisasi mencapai 90 orang. Terdiri dari para tokoh adat, agama dan pemilih pemula dari 5 kecamatan. Yakni kecamatan Limau, Cukuh Balak, Bulok, Kelumbaian Barat dan Kecamatan Kelumbayan Induk. (rls/ehl/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: