Sosialisasikan Kenaikan Iuran BPJS

Sosialisasikan Kenaikan Iuran BPJS

radarlampung.co.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung M. Fahriza memaparkan Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ini terkait penyesuaian iuran untuk masing-masing kelas. Untuk peserta mandiri, kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan Kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Kenaikan iuran per bulan itu berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan juga terjadi pada iuran masyarakat tidak mampu atau yang dibayarkan pemerintah pusat yaitu Rp19 ribu. Mulai Januari 2020 menjadi Rp42 ribu. ”Jadi sama, Penyesuaian iuran terjadi pad semua kelas,” kata M. Fahriza saat konferensi pers sosialisasi Perpres Nomor 75/2019, Kamis (14/11). Dilanjutkan, untuk buruh atau pekerja penerima upah yang penghasilannya di bawah Rp8 juta, tidak terdampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. \"Kalau buruh kan, mengacu pada UMP dan UMK. Jadi tidak berpengaruh. Kecuali bagi yang gajinya di atas Rp8juta seperti karyawan swasta dan sebagainya,\" ungkapnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: