Iklan Bos Aca Header Detail

Sosialisasikan Pajak Rumah Makan di Pringsewu!

Sosialisasikan Pajak Rumah Makan di Pringsewu!

radarlampung.co.id – Pembenahan pelayanan, termasuk sosialisasi harus menjadi perhatian dinas terkait di Pemkab Pringsewu. Ini menyusul rencana pemasangan tapping box pada sejumlah rumah makan. Sekretaris Komisi II DPRD Pringsewu Anton Subagyo mengatakan, hingga saat ini pemilik rumah makan masih kurang memahami siapa yang memiliki kewajiban membayar pajak. ”Kami minta Dinas Pendapatan bekerja cepat. Terutama menyosialisasikan kepada pemilik rumah makan. Saat ini masih kurang dipahami oleh pemilik rumah makan. Bahwa yang membayar pajak adalah konsumen,\" kata Anton, Selasa (12/11). Menurut dia, pajak yang dibayar konsumen dikoordinir oleh pengelola rumah makan. Kemudian disetorkan ke pemerintah. \"Kalau ini dilakukan serentak, saya kira tidak akan jadi persoalan. Sebagai contoh, KFC di Pringsewu yang telah melakukan pemotongan pajak kepada konsumen,\" ujarnya. (sag/ais) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: