Iklan Bos Aca Header Detail

Spesialis Kunci T Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura

Spesialis Kunci T Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura

  radarlampung.co.id - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor (TKP) di halaman parkir Alfa mart depan Kantor Pemda setempat, yang terjadi pada Senin (12/10) sekitar pukul 21.47 Wib. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih menyampaikan tersangka inisial IH (24) warga Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Lampung Tengah, itu di tangkap pada malam hari itu juga sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun Lampura. Dia menjelaskan, kronologis kejadiannya, sekitar pukul 22.00 wib, Korban Siti Khotimah (23) yang merupakan Karyawan Toko Alfa mart, warga Sindang Sari, Kotabumi sedang berbenah hendak menutup toko bersama temannya mirza. \"Saat itu, korban melihat area parkiran, ternyata sepeda motor miliknya Honda Beat warna putih BE 3943 KT sudah tidak ada lagi dan korban lansung melapor ke Polres,\" ungkap Gigih, Rabu (14/10). Menindak lanjuti laporan korban, Tekab 308 bergerak melacak pelaku yang diperoleh informasi bahwa pelaku kabur ke arah desa pekurun. Tidak membutuhkan waktu lama, pukul 23.00 wib pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti Sepeda Motor Honda beat milik korban, barang bukti lain 1 (Satu) Buah Anak Kunci T Milik Pelaku. \"Kini pelaku (IH) sudah kita amankan di Mapolres, ini guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut. Pelaku kami jerat melanggar Pasal 363 KUHP,\" tutup AKP Gigih. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: