Iklan Bos Aca Header Detail

Spesialis Pencuri Kursi Meubel Ditangkap

Spesialis Pencuri Kursi Meubel Ditangkap

radarlampung.co.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk unit Reskrim Polsek Tanjungseneng, Kamis (19/8) dini hari. Pelaku berinisial YG (24), warga Natar, Lampung Selatan dan AG (32), warga Tanjungsari, Lampung Selatan. Kapolsek Tanjungseneng, Ipda Rosali mengatakan, para pelaku diamankan di kediamannya masing-masing. Kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian kursi meubel yang biasa diletakan di teras-teras perumahan mewah. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena adanya pencurian kursi-kursi meubel yang biasanya diletakan di depan rumah,” katanya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui sudah beraksi di 13 tkp yang tersebar di sekitar kecamatan Tanjungseneng. “Lokasinya berbeda-beda dan tersebar di sekitaran kecamatan Tanjungseneng,” katanya. Saat beraksi, kedua pelaku biasanya mengangkut satu per satu barang curiannya dengan sepeda motor. Aksi tersebut dilakukan berulang kali untuk membawa semua barang curian ketempat persembunyiannya. Rosali mengatakan, kedua pelaku juga kerap membagi peran. YG biasanya bertugas untuk mencari rumah yang akan dijadikan target pencurian. Sementara AG bertugas untuk memanjat pagar dan mengangkut kursi-kursi kayu tersebut. “Jadi ada perannya masing-masing. YG biasanya yang mencari rimah yang dijadikan target pencurian. Kemudian YG juga akan menunggu di atas motor selagi AG mengangkut semua kursi-kursi keluar,” jelasnya. Setelah berhasil, kursi-kursi curian tersebut biasanya dijual secara online melalui akun media sosial facebook. Agar cepat laku, kursi-kursi curian tersebut dijual dengan harga miring. “Untuk satu set kursi meubel itu biasanay mereka jual dikisaran harga Rp700 sampai Rp900 ribuan. Jadi mereka tidak kesulitan menjual secara online mengingat, umumnya kursi ini harganya tinggi,” katanya. Saat mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dua set kursi meuble dan lima unit ponsel. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363. “Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 363, dan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara,” tandasnya. Sementara itu, kepda petugas AG yang merupakan otak dari aksi pencurian tersebut juga telah mengakui perbuatanya. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, keduanya telah beraksi di 13 tkp berbeda. AG juga mengatakan, keduanya kerap melancarkan aksi saat malam hari. “Biasanya waktu malam hari, asal situasinya aman kami bisa unjal (angkut, red) kursi-kursinya,” katanya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek online ini mengaku terpaksa melakukan tindak pidana, lantaran pengahasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Uangnya kami bagi dua, untuk biaya hidup sehari-hari saja. Karena penghasilan saya nggak cukup untuk biaya sehari-hari,” akunya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: