Kemenag Lampung Bantah Tarik Izin Penggunaan Gedung Asrama Haji

Kemenag Lampung Bantah Tarik Izin Penggunaan Gedung Asrama Haji

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung membantah menarik izin penggunaan asrama haji untuk pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 yang pelaksanaannya bakal dilakukan 23 hingga 25 Desember mendatang. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Juanda Naim menyebut hal tersebut tidak benar. \"Tidak benar Kanwil Kemenag Lampung menarik izin penggunaan Gedung asrama haji untuk pemondokan muktamirin tersebut,\" ungkap Juanda melalui pesan WhatsApp nya. Juanda mengatakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung mendukung penuh dan siap mensukseskan terselenggaranya muktamar NU di Provinsi Lampung, serta berkomitmen untuk tidak terlibat dalam dinamika politik yang ada di ormas NU. \"Kemenag mendukung penuh kegiatan Muktamar, sehingga siap ikut mensukseskan Muktamar NU Ke-34 yang akan digelar di Lampung,\" tambahnya. Di tambahkan Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Indri Hapandi, sebelumnya koordinator akomodasi peserta Haidir Bujung menghubungi Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung secara lisan untuk pemakaian asrama haji. Kemudian, Panitia Daerah Muktamar NU mengirimkan surat permohonan secara resmi terkait penggunaan asrama Haji ke Kanwil Kemenag Provinsi Lampung melalui PTSP. Selanjutnya Kabid PHU melapor kepada Kakanwil terkait adanya pesanan penggunaan asrama haji Rajabasa secara lisan a.n. Haidir Bujung. Namun, pada kesempatan tersebut Kakanwil memberikan arahan untuk mengakomodir pihak-pihak yang akan menggunakan asrama haji Rajabasa Bandarlampung sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku. \"Kabid PHU menghubungi saudara Haidir Bujung terkait arahan Kakanwil tersebut, menyampaikan bahwa Gedung asrama haji akan digunakan secara bersamaan, baik permohonan saudara Haidir Bujung maupun dari panitia daerah muktamar NU,\" beber Indri. (rma/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: