Kemenag Pesbar Tegaskan Soal Batas Minimal Usia Menikah 19 Tahun

Kemenag Pesbar Tegaskan Soal Batas Minimal Usia Menikah 19 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) angkat bicara terkait batasan minimal usia menikah. Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Irhamsyah menjelaskan, batas usia minimal menikah mengacu  Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No.1/1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang itu, batas usia minimal menikah untuk pria dan wanita adalah 19 tahun.  “Hal ini juga sesuai UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Minggu (16/1). Dijelaskannya, pihak kantor Kemenag Pesbar masih terus melakukan sosialisasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing Kecamatan terkait batasan minimal usia menikah tersebut. (yan/rnn/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: