Kemendagri Pastikan THR Cair Tepat Waktu
radarlampung.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah akan dibayarkan tepat waktu merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku.
Ia menyebut, Pencairan THR akan dibayarkan pada 24 Mei sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, yakni diberikan paling lama 10 hari sebelum Hari Raya.
“Sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 atau PP 36 Tahun 2019, semua akan dibayarkan tepat pada waktunya. Sehingga, apa yang diharapkan Pak Presiden tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri akan dapat direalisasikan,” kata Hadi, kemarin (15/5).
Sementara itu, terkait gaji ke-13, Hadi mengatakan sudah meminta pemerintah daerah yang belum menganggarkan untuk segera menyelesaikan melakukan perubahan APBD tahun 2019. Perubahan tersebut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019.
“Kita harapkan kepala daerah sudah menganggarkan dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini. Seandainya belum menganggarkan atau sudah tapi tidak cukup untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR, maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019,” ujarnya.
Selaras dengan itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, pensiunan akhirnya ditandatangani. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mamastikan, PMK cair paling cepat dibayar H-10.
Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam PMK ini disebutkan, THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya. “Sudah kita sampaikan, dan sudah kita tanda-tangani untuk THR itu,” jelas Sri Mulyani.
Penghasilan sebagaimana diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3 ayat 11 PMK, penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK,” jelasnya.
Ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Menteri ini, menurut PMK ini, berlaku juga untuk pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat. Seperti Menteri dan pajabat pimpinan tinggi, Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri. Termasuk staf khusus di lingkungan Kementerian, Hakim Ad Hoc dan pegawai lainnya.
“THR untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Ini juga disejalkan di Pasal 9 ayat 1 PMK ini,” terangnya.
Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan. Untuk diketahui PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019. (fin/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: