Iklan Bos Aca Header Detail

Kemendagri Sorot NPHD Bandarlampung

Kemendagri Sorot NPHD Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melaporkan realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengan maksud untuk memonitoring daerah yang belum menuntaskan dana pencairan. Dari data sementara, ternyata baru 91,73% untuk KPUD. Kondisi mengkhawatirkan terjadi di Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pegunungan Bintan. Secara keseluruhan dana NPHD yang telah realisasikan ke KPU sebesar Rp9,36 triliun dengan persentase 91,73%; Bawaslu sejumlah Rp3,150 triliun dengan persentase 91,07%, dan PAM berjumlah Rp618,063 miliar atau 40,25%. Plt. Dirjen Bina Keuda Mochammad Ardian menjelaskan daerah khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang telah berhasil transfer 100% dana NPHD KPU dari 209 yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumbar, Kepri, Jambi, Bengkulu, dan 202 kabupaten/kota. Sementara itu dari 61 Pemda yang belum transfer dana NPHD KPU 100% yaitu Sulawesi Utara 42,73%, Sulawesi Tengah 90,00%, dan 59 kabupaten/kota. ”Terdapat pula dua Pemda yang perlu diperhatikan karena dana pencairan NPHD KPU kurang dari 40%, yakni Kabupaten Halmahera Utara 39,43% dan Kabupaten Halmahera Barat 34,99%,” jelas Ardian yang dipertegas dalam rilis yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN/grup Radarlampung.co.id). Kemudian data Kemendagri juga mencatat dari 218 provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil transfer ke penyelenggara dana NPHD Bawaslu 100% adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, prov. Kalimantan Selatan, Sumbar, Kepri, Jambi, Bengkulu, dan 211 Kabupaten/Kota. Lalu, untuk 52 Pemda yang belum transfer 100% yakni Sulawesi Utara 41,09%, Sulawesi Tengah 90,00%, dan 50 kabupaten/kota. ”Ada dua untuk kabupaten/kota yang perlu diperhatikan karena transfer 40%, yaitu Kota Bandarlampung 31,58% dan Kabupaten Pegunungan Bintang 30,00%,” ungkap Ardian. Selain itu, terdapat 62 Pemda yang telah berhasil 100% transfer dana NPHD PAM ialah Sumbar, Jambi, Kalimantan Tengah dan 59 kabupaten/kota. ”Namun, masih ada 208 daerah juga yang belum transfer 100% ke PAM, yakni enam provinsi dan 202 Kabupaten/Kota,” imbuhnya. Kemendagri, sambung Ardian, akan terus mengingatkan agar Pemda dapat menyelesaikan proses pencairannya terutama yang transfernya belum mencapai 40% untuk diperhatikan guna memperlancar proses Pilkada Serentak Tahun 2020. Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad usai melakukan pertemuan dengan Mendagri, kemarin menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020. ”Kita tahu bahwa KPU, Bawaslu, Pemerintah, dan DPR sudah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai pelaksanaan Pilkada. Maka DKPP juga menyatakan dukungan terhadap opsi optimis itu,” kata Muhammad. Saat memberikan keterangan pers, Muhammad menyampaikan tujuan utama dalam pertemuan kali ini yaitu bersilaturahmi sekaligus audiensi dengan Mendagri. Dalam pertemuan tersebut, DKPP juga menjelaskan pelaksanaan tugas DKPP selama pelaksanaan Pemilu dan persiapan Pilkada Serentak 2020, serta hubungan Kemendagri dengan DKPP secara kelembagaan. ”Karena sebagaimana dipahami Mendagri atau Kemendagri itu adalah memberikan dukungan teknis administrasi kepegawaian dan anggaran kepada DKPP, itu regulasinya seperti itu. Karena DKPP belum memiliki Satker sendiri sehingga anggaran DKPP itu masih menginduk kepada anggaran Kemendagri,” kata Muhammad. Namun demikian, Muhammad menjamin independensi DKPP selama ini dalam melakukan tugas sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selaras dengan itu, Muhammad mengapresiasi komitmen Mendagri dalam mendukung kinerja DKPP selama ini tanpa ikut melakukan intervensi. ”Komitmen beliau dan sikap serta realisasi daripada komitmen itu benar-benar terwujud dalam bentuk dukungan secara maksimal, secara optimal, tanpa ada intervensi apapun juga terkait dengan pelaksanaan tugas atau kemandirian majelis etik di DKPP,” tuturnya. (fin/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: