Kenal di Medsos, Ilmu Speak Pria 42 Tahun Ini Berujung Pencabulan Terhadap Remaja 15 Tahun

Kenal di Medsos, Ilmu Speak Pria 42 Tahun Ini Berujung Pencabulan Terhadap Remaja 15 Tahun

Radarlampung.co.id - Polsek Banjaragung berhasil mengungkap aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban S (15), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, menjadi korban pencabulan Bagas Musidi (42), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang di Hotel Sahabat yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutolib menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut berawal dari perkenalkan korban dan pelaku di media sosial (medsos) facebook. Setelah kenalan, keduanya intens berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) hingga mereka janjian untuk bertemu. Keduanya pun sepakat untuk janjian bertemu pada Sabtu (1/1), sekira pukul 11.00 WIB. Korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenanga menggunakan sepeda motor. Setelah itu pelaku mengajak korban makan bakso di Pasar Unit 2. Seusai makan bareng pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat. Di kamar nomor 103 pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. \"Aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas di lapangan mendapatkan informasi dan langsung melakukan penggerebekan di kamar tersebut,\" kata Kompol Mutolib, Kamis (6/1). Kapolsek menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMK tersebut selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: