STNK Motor Baru Belum Bisa Terbit, Ini Kata Kemendagri
radarlampung.co.id-Para pemilik kendaraan bermotor keluaran tahun 2019 belum bisa memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebabnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) belum terbit. Kemendagri menyatakan, permendagri dimaksud tengah dalam tahap finalisasi. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jendral (Dirjen) Keuda, Kemendagri, Dr. Hendriwan kepada radarlampung.co.id jumat (5/4). \"Sudah tahap akhir. Saat ini prosesnya ada dalam tahapan pengundangan lembaran negara di Kemenkumham, \" kata dia. Hendriwan berharap secepatnya proses tersebut bisa diselesaikan agar bisa memberikan kepastian terhadap NJKB termasuk di Lampung. \"Mudah-mudahan secepatnya bisa keluar dan diberlakukan. Dalam waktu dekat lah. Kalau sudah nanti saya informasikan,\" kata dia. Belum adanya kejelasan terkait penerbitan STNK membuat warga mengeluh. Salah satunya Widya (31), warga Teluk Betung, Bandarlampung. Dia mengaku pembelian sepeda motornya dilakukan pada Januari 2019. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai STNK. “Belum keluar sampai sekarang. Informasinya menunggu aturan perubahan pajaknya gitu,” kata dia kepada radarlampung.co.id, Jumat (5/4). Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, A.Rozali meminta kepada masyarakat untuk bersabar. Pihaknya, lanjut dia sudah menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama unsur Ditlantas Polda Lampung. “Waktu itu sudah kami tanyakan. Kata staf Ditjen Keuangan daerah sudah di meja pak Menteri. Sampai sekarang juga kami masih menunggu. Nah informasi terbaru katanya Jumat ini (5/4) terbit. Tapi saya belum mengetahui persisnya. Kalau ada informasi terbaru, langsung saya beritahukan, ” kata dia. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: